Pakar telematika Roy Suryo kembali mengkritik calon wakil presiden
(Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, kata Roy Suryo, Gibran diduga kembali melanggar aturan kampanye
usai menghadiri acara yang disiarkan di beberapa stasiun televisi.
Seperti diketahui, Gibran menghadiri acara 'Konser Indonesia Maju' yang
digelar di Solo pada Jumat, 15 Desember 2023.
Konser itu menampilkan pendakwah Gus Miftah dan penyanyi Denny Caknan.
Selain Gibran, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Wakil Gubernur Jawa Timur
Emil Elestianto Dardak, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, dan anggota Dewan
Pembina DPP PSI Giring Ganesha turut hadir dalam konser tersebut.
Namn yang menjadi masalah bagi Roy Suryo, konser tersebut diduga disiarkan
di stasiun televisi hingga melakukan pemblokiran segmen secara serentak di
lima stasiun televisi.
"Lho-3x, Apa ndak MELANGGAR (lagi) tah?" cuitnya dalam akun X
@KRMTRoySuryo1.
"Ini acara Jumat 15/12/23 tapi disiarkan mode BLOCKING TIME (Serempak
nge-Blok siaran kemarin 16/12/23 jam 21.00-21.30) di TV-TV: Indosiar, SCTV,
MOJI, ANTV, CNN," sambungnya.
Dikatakan Roy Suryo bahwa kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan
kampanye yang telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
"Jelas-jelas melanggar PKPU No 15 th 2023 pasal 43," kata mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga itu.
Adapun bunyi PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 43 adalah sebagai berikut:
(1) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran
dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk
Kampanye Pemilu.
(2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kolom pada
media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran yang
digunakan untuk pemberitaan bagi publik.
(3) Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Hari dan
tanggal penerbitan media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial serta
jam tayang pada Lembaga Penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi
publik.
Hingg artikel ini terbit, pihak TKN Prabowo-Gibran belum menanggapi terkait
dugaan pelanggaran tersebut.
Lho-3x, Apa ndak MELANGGAR (lagi) tah?
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo1) December 17, 2023
Ini acara Jumat 15/12/23 tapi disiarkan mode BLOCKING TIME (Serempak nge-Blok siaran kemarin 16/12/23 jam 21.00-21.30) di TV-TV: Indosiar, SCTV, MOJI, ANTV, CNN !
Jelas2 Melanggar PKPU No 15 th 2023 pasal 43
Bgmn @KPU_ID @bawaslu_RI ?
AMBYAR https://t.co/gCdBDGVYEN pic.twitter.com/6scE7xbgVR
Sumber:
kilat
kilat
Foto: Roy Surga temukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan
Gibran Rakabuming.