Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis (28/12/2023) besok.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Wahyu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku, mantan kader PDIP yang sampai saat ini masih berstatus buron.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM (Harun Masiku), besok Kamis (28/12) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan, m,antan Anggota KPU periode 2017-2022," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Rabu (27/12/2023).
Ali belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Wahyu, namun diduga ada keterangannya yang dibutuhkan penyidik.
"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," kata Ali.
Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta.
Sementara, Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
Sumber: suara
Foto: Harun Masiku/Net