Kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengaku sudah memberikan semua informasi terkait buronan Harun Masiku (HM).
Pengakuan itu disampaikan, usai menjalani pemeriksaan 6 jam sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan 2019-2024, untuk tersangka Harun Masiku (HM), di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/12).
"Saya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait Harun Masiku. Saya sudah sampaikan semuanya kepada penyidik. Saya berharap KPK berhasil menangkap Harun Masiku," katanya kepada wartawan.
Dia juga membenarkan, rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah, digeledah tim penyidik, Selasa (12/12). Saat penggeledahan, Wahyu mengaku sedang tidak berada di rumah.
"Iya, saya tidak di rumah. Keluarga saya menelepon saya, itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait pencarian Harun Masiku. Sudah saya sampaikan informasi semuanya," katanya.
Saat digeledah, kata dia, tidak ada barang bukti yang diamankan penyidik. Terkait pemeriksaan hari ini, Wahyu mengaku hanya didalami soal informasi terkait dengan Harun Masiku.
"Ya kalau saya tau (keberadaan Harun Masiku), saya tangkaplah, membantu KPK. Iya saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap Harun Masiku. KPK kan bisa menangkap saya, kenapa Harun Masiku nggak bisa ditangkap?" tanya Wahyu.
Untuk itu, Wahyu berharap agar KPK segera menangkap Harun Masiku yang buron sejak Januari 2020 lalu.
"Ya harapan saya mestinya segera ditangkap lah. Kan saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan, itu prinsip bagi saya," pungkas Wahyu.
Sumber: rmol
Foto: Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan/RMOL