Pilihan Rakyat (Pilar) 08 bakal melaporkan pemerhati telematika, Roy Suryo ke Mabes Polri.
Menyusul tuduhan Roy Suryo melalui media sosial yang menyebut calon wapres) Gibran Rakabuming Raka melakukan kecurangan menggunakan alat bantu mikrofon saat mengikuti ajang debat.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pilar 08, Hanfi Fajri, mengatakan, narasi yang dibentuk oleh Roy Suryo membuat stigma negatif terhadap Gibran.
"Banyak yang terhasut hingga menuai respons komentar ujaran kebencian, fitnah, menyebarkan berita bohong, hasutan berakibat pencemaran nama baik kepada yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Menurut Hanfi, apa yang dilakukan Roy Suryo akan memicu konflik di masyarakat antara pendukung atau kelompok, baik yang pro dan kontra atas narasi yang telah dibangun itu.
Bahkan itu menjadi alat untuk menyerang lawan politik Gibran yang dilakukan oleh oknum-oknum pendukung paslon lainnya untuk menjatuhkan lawan politiknya.
Hanfi menyebut apa yang dilakukan Roy Suryo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana ITE dan keonaran atau kegaduhan di masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 27, Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan KUHP.
Dia mengatakan, disituasi Pemilu ini harus berhati-hati dalam membuat tulisan dan keterangan yang akan mempengaruhi tensi politik pemilu dimasyarakat.
Semua tindak tanduk peserta pemilu menjadi sorotan masyarakat dan pendukung paslonnya untuk menunggu kesalahan yang akan dibuatkan sebagai alasan membuat laporan pelanggaran Ke Bawaslu, Polri dan Pihak-pihak terkait untuk menjatuhkan lawan politik dukungannya.
"Beberapa hari ini saya mengamati dan melihat isu-isu Pilpres di sosial media, televisi, berita online dan lain-lain. Banyak muatan narasi yang bermuatan mengandung kebencian, permusuhan, fitnah, berita bohong terhadap para peserta pemilu," jelasnya.
Atas itu, Pilar 08 berinisiatif untuk membuat gerakan ini agar masyarakat yang tidak mengerti tidak dijadikan kambing hitam atau korban atas narasi-narasi yang disebarkan oleh oknum-oknum membuat gaduh situasi pemilu.
"Saya sangat berharap dan mendesak Polri untuk menangkap Roy Suryo dan pihak-pihak terlibat sengaja menyebarkan berita-berita bohong, fitnah, provokasi yang mengadu domba dimasyarakat agar situasi politik ini terjaga dan kondusif," kata Hanfi.
Sumber: akurat.