Seorang Kakek Berumur 70 Tahun Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Medan Kota -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Kakek Berumur 70 Tahun Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Medan Kota

Jumat, 29 Desember 2023 | Desember 29, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-29T11:35:14Z







Seorang kakek yang berumur 70 tahun merupakan korban penganiayaan dan
pengeroyokan, dirinya malah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polsek Medan
Kota.




Pengeroyokan tersebut dialami oleh Joe Hong Tjuan (70), Warga Jalan
Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera
Utara.




Joe Hong Tjuan ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Kota terhadap korban
pengeroyokan oleh SN dan CU.




Surat Panggilan ke I yang dikirim oleh Polsek Medan Kota ke rumah kakek Joe
Hong Tjuan pada Jumat, 22 Desember 2023.




Penetapan tersangka yang dilakukan Polsek Medan Kota tersebut disayangkan
oleh kuasa hukumnya, Effendi Jambak, SH, MH.




"Untuk kedua kalinya jajaran Polrestabes Medan melakukan kesalahan dengan
menetapkan korban penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka, setelah
sebelumnya pernah terjadi di Polsek Percut Seituan pada September 2021
silam", ucap Effendi Jambak.




Sikap dari penyidik Polsek Medan Kota dan penyidik Polrestabes Medan
tersebut dalam menangani kasus penganiayaan sangat tidak profesional.




Dikutip Kilat.com dari akun sosial media Instagram @cctv_mdan Jumat,


29 Desember 2023, Tommy Aditia Sinulingga, SH, MH, menambahkan uraian dari
kejanggalan kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.




"Berikut kami uraikan kejanggalan kejanggalan dalam kasus penganiayaan dan
pengeroyokan terhadap Joe Hong Tjuan," ucap Tommy.




1. Joe Hong Tjuan (70) membuat Laporan Polisi dengan nomor :




STLP/1090/IV/2023/Polrestabes Medan Polda Sumut atas penganiayaan yang ia
terima, dan di tangani oleh Briptu YP RN ( Penyidik Polrestabes Medan )




2. Laporan Joe Hong Tjuan terhadap pelaku SN dan CU yang sudah P21, namun
sampai saat ini penyidik seperti dengan sengaja memperlambat kasus ini dan
barang bukti serta tersangka tidak diserahkan ke Kejari Medan dengan dugaan
agar berkas dikembalikan dan diberhentikan




3.Terlapor SN dan CU merupakan TAHANAN KOTA.




4. Terlapor SN ( pelaku ) masih bebas jalan jalan keluar negeri berdasarkan
keterangan dari penyidik Polsek Medan Kota, walaupun terlapor berstatus
TAHANAN KOTA ( di Polrestabes Medan )




5. Terlapor CU (pelaku yang memukul korban dengan HELM) bebas jalan jalan
keluar kota berdasar keterangan penyidik Polrestabes Medan




6. Joe Hong Tjuan yang merupakan korban penganiayaan diTERSANGKAKAN oleh
POLSEK MEDAN KOTA tanpa melihat unsur unsur kejadian dan Hukum yang sesuai
dengan FAKTA DAN BUKTI BUKTI CCTV yang ada.




7. Logika akal sehat, SN dan CU melakukan penganiayaan dan pengeroyokan
secara bersama sama terhadap Joe Hong Tjuan ( seorang diri ), namun Polsek
Medan Kota malah mentersangkakan yang seorang diri dan sejatinya sebagai
korban.




8. Polda Sumut wajib memberi pendidikan lebih dan pengawasan lebih kepada
para penyidik agar Polda Sumut tidak tercoreng nama baiknya oleh penyidik
penyidik nakal yang mencari keuntungan pribadi dari kasus kasus yang dialami
masyarakat.




Tommy Aditia Sinulingga juga menjelaskan bahwa akibat dari penganiayaan dan
pengeroyokan yang dilakukan oleh SN dan CU, korban sempat dirawat selama 14
hari di Rumah Sakit.




"SN (pelaku) sempat menyikut perut Joe Hong Tjuan dan CU (anak pelaku)
memukul Joe Hong Tjuan menggunakan HELM (barang bukti hilang tak disita
penyidik Polrestabes Medan)," jelas Tommy




"Sebelum kasus penganiayaan ini terjadi, pada tahun 2018, para pelaku juga
pernah dilaporkan oleh NG Tjin Po (Istri Joe Hong Tjuan) ke Polrestabes
Medan," ungkapnya.




"Para pelaku melakukan pengrusakan dengan sengaja memberi lem setan ke
gembok rumah milik Joe Hong Tjuan, namun sekian lama berlalu, laporan
tersebut baru direspon Polrestabes Medan pada Desember 2023 ini," imbuhnya.




"Jadi penganiayaan dan pengeroyokan ini bukan baru pertama terjadi, sudah
berulang kali para pelaku mencoba mencari masalah dengan korban, mungkin
karena persaingan bisnis," lanjutnya.




Tommy juga menjelaskan bahwa pengeroyokan ini bukan baru pertama terjadi.




Dan kejadian tersebut seharusnya merupakan tugas dan PR besar untuk
Kapolrestabes Medan.




Disisi lain, Kuasa hukum juga mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Medan
Kota Aiptu AFN yang dinilai tak berdasar mentersangkakan korban (Joe Hong
Tjuan).




"Masa Dua lawan Satu, yang jadi tersangka yang satu dan itu pun di
tersangkakan dengan pasal 351, kan lucu hukum di jajaran Polrestabes Medan
ini", ungkapnya




"Jangan sampai masyarakat menilai percuma lapor masalah ke jajaran Polda
Sumut jika tidak ada uang", tutupnya




Sampai berita ini dimuat, Kombes Pol Hadi Wahyudi belum memberikan tanggapan
terkait kejadian ini. (*)






Sumber:
kilat


Foto: Kakek 70 Tahun Korban Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka Polesk Medan
Kota (instagram.com/tkpmedan/)


×
Berita Terbaru Update
close