Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merespons putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Firli Bahuri. Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya memerintahkan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, bukan justru memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat.
Saut menilai, itu merupakan bentuk dari kelemahan KPK. Sebab, Dewas KPK tidak diperkenankan untuk memecat Pimpinan KPK.
"Menurut Peraturan Dewas KPK 02 pasal 9, pasal 10 (4) dalam hal sanksi berat memang diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan. Sedangkan, sanksi berat untuk pegawai pasal 10 (5) huruf c diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai komisi pemberantasan korupsi. Jadi berbeda antara untuk Dewan/Pimpinan dan pegawai," kata Saut kepada JawaPos.com, Rabu (27/12).
"Inilah hancurnya KPK dengan UU 19/2019 itu muncul dimana Peraturan Dewas yang tidak egaliter sanksi berat untuk Pimpinan dan Pegawai berbeda," cetusnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/12).
Sebagaimana pertimbangan Majelis Etik Dewas KPK, Firli terbukti melanggar tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), dan ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
Dalam menjatuhkan sanksi etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Tumpak menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Firli Bahuri.
Sementara hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan
"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplrmentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya," pungkas Tumpak.
Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Sumber: jawapos
Foto: Mantan Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019 Saut Situmorang (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)