Tim Hukum Timnas Amin meluruskan pemberitaan terkait penangkapan salah satu Jurubicara Timnas Amin, Indra Charismiadji, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Koordinator Tim Hukum Timnas Amin, Aziz Yanuar, Indra Charismiadji bukan ditangkap paksa, tapi ditahan saat menyerahkan berkas pelimpahan tahap dua.
"Beliau tidak ditangkap, tapi ditahan saat serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke kejaksaan," katanya, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Rabu malam (27/12).
Kabar yang beredar, Indra diduga terlibat kasus penggelapan pajak. Terkait hal itu, Aziz Yanuar belum mau berkomentar.
Berdasar informasi yang diterima, untuk sementara Indra Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang.
Secara terpisah, Kepala Kejari Jaktim, Imran, mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan kasus Indra dari Kejati DKI Jakarta.
"Terkait kasus dugaan penggelapan pajak, melibatkan yang bersangkutan, dan kita melakukan penahanan," kata Imran kepada wartawan.
Namun dia belum bisa menjelaskan detail perihal kasus itu. Informasi resmi bakal disampaikan Kejaksaan Agung.
Sumber: rmol
Foto: Salah satu Jurubicara Timnas Amin, Indra Charismiadji/Net