AMIN Minta Bawaslu Awasi Jokowi Usai Bilang Presiden Boleh Memihak -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AMIN Minta Bawaslu Awasi Jokowi Usai Bilang Presiden Boleh Memihak

Kamis, 25 Januari 2024 | Januari 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-25T00:29:31Z

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Iwan Tarigan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya tak menyalahgunakan wewenangnya sebagai presiden.

Permintaan ini merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh memihak dalam pemilu.

"Agar Bawaslu melakukan pengawasan dan tidak ragu melakukan penegakan hukum karena sudah menjadi amanat UU kepada Presiden, Menteri dan pejabat negara yang sudah mengaku maupun tidak mengaku menjadi tim sukses agar tidak memanfaatkan wewenang, fasilitas dan jabatan yang diberikan negara yang melekat pada mereka untuk memenangkan paslon mereka dukung," kata Iwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/1).

Iwan menilai presiden memiliki hak untuk memilih salah satu peserta pemilu. Namun, ia menilai potensi penyalahgunaan wewenang presiden dapat terjadi bila keberpihakannya dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan ataupun keputusan tertentu untuk memenangkan salah satu peserta pemilu.

Iwan menjelaskan titik berat dalam mengukur penyalahgunaan wewenang terletak pada apakah keputusan/tindakan pejabat tata usaha negara sesuai dengan motivasi atau alasan dikeluarkannya keputusan/tindakan tersebut.

"Adapun, jika tindakan presiden bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang. Presiden juga dapat dikategorikan bertindak sewenang-wenang jika keputusan atau tindakannya dilakukan tanpa dasar kewenangan," kata dia.

Jubir Timnas AMIN lainnya, Ramli Rahim mengatakan secara etik, seharusnya Jokowi tidak usah terlibat dalam pilpres. Terlebih, jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu.

"Sekarang kita kembalikan ke masyarakat, apakah pemerintah saat ini tidak menggunakan instrumen negara yang dalam UU Nomor 7 tahun 2017, atau justru menggunakannya bahkan menekan," kata Ramli.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan presiden tak hanya berstatus sebagai pejabat publik, namun juga berstatus pejabat politik.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Sumber: cnnindonesia
Foto: Timnas AMIN meminta Bawaslu mengawasi Jokowi setelah mengeluarkan pernyataan bahwa Presiden boleh memihak dalam pemilu. (Foto: AP/Andrew Harnik)
×
Berita Terbaru Update
close