Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih "ngambang" alias tidak jelas saat ditanya soal pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat berkampanye di Riau pada Selasa kemarin (9/1).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tidak tegas menyatakan akan memproses pernyataan Prabowo yang diduga mengumpat capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Dia malah menjelaskan bahwa umpatan tidak boleh dilakukan oleh salah seorang calon kepada calon lain.
"Yang jelas dalam kampanye itu ada (rambu-rambu yang harus ditaati). Kalau itu kampanye, kan ada larangannya. Itu ada melekat pada peserta pemilu, itu (umpatan) tidak diperkenankan," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Namun, saat ditanya terkait apakah Bawaslu akan memproses pernyataan tersebut dan memanggil Prabowo, dia belum bisa menjawab secara tegas.
"Yang jelas larangannya ada, nanti kita lihat apakah itu kampanye atau bukan, kan pengawas ada di lapangan dan masih menunggu laporan teman-teman di daerah," demikian Bagja.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, belum bisa memastikan akan memanggil Prabowo Subianto/RMOL