Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan turut berkomentar terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memberikan putusan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka telah melanggar mekanisme kampanye.
Mekanisme kampanye yang dilanggar oleh Gibran tak lain adalah bagi-bagi susu saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD).
"Biarkan Bawaslu menggunakan prosedur yang ada, ketentuan yang ada, yang penting pemilunya berjalan dengan lancar, kampanyenya juga fair, jangan ada yang dihalangi," ujar Anies di Jawa Barat dikutip pada Jumat (5/1/2024).
Capres besutan Koalisi Perubahan ini juga meminta agar sekiranya jangan ada yang menghambat giat Pemilu 2024.
"Jangan ada yang dihambat, semua memfasilitasi karena ini adalah kegiatan konstitusional," ungkap dia. "Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal bagi-bagi susu di car free day (CFD).
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Bawaslu Jakpus selanjutnya meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.
Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan yang dipantau di Kantor Bawaslu Jakpus ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Pada Jumat (29/12/2023) lalu, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro telah menyampaikan bahwa temuan yang dikaji oleh pihaknya itu berkenaan dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD.
Padahal, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Pada Rabu (3/1/2024), Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus.
Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," terangnya
Sumber: tvonenews
Foto: Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka Sumber : Aditya Pradana Putra-Antara