Bawaslu: Pernyataan Jokowi Belum Cukup Bukti Adanya Pelanggaran -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu: Pernyataan Jokowi Belum Cukup Bukti Adanya Pelanggaran

Minggu, 28 Januari 2024 | Januari 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-28T05:55:19Z

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak.

Menurutnya, pernyataan tersebut belum cukup bukti yang menunjukkan adanya upaya mengarahkan ke salah satu calon dan bisa masuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.

"Pelanggaran hukum? Enggak. Belum cukup kuat," katanya kepada wartawan saat di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat (26/1).

Ia menyebut, pernyataan Jokowi tersebut memang mengutip Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal yang dimaksud itu berbunyi sebagai berikut:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pernyataan itu kan mengutip Undang-Undang [Pemilu] sepertinya. Ya, kan? Tidak boleh menggunakan fasilitas negara, ya, betul, kan, di Pasal 281 itu," katanya.

"Ya, kalau penterjemahannya lain lagi, silakan lah ahli politik yang lain," lanjutnya.

Bagja mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Jokowi sebelum pernyataannya tersebut sempat menuai polemik.

"Kami sudah mengirimkan surat ke Pak Presiden untuk kemudian dalam melakukan hal apa pun juga yang berkaitan dengan sekarang masa tahapan kampanye, maka ada beberapa larangan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tutur Bagja.

"Kami mengingatkan, memberikan imbauan kepada Pak Presiden untuk, pertama, menteri-menterinya yang ada pada kewenangan beliau, juga tindakan-tindakan ke depan dalam kampanye," pungkasnya.

Lebih lanjut, Bagja menyebut bahwa nantinya jika ada unsur pidana terkait pernyataan tersebut, Bawaslu akan mengajukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Nanti juga kalau misalnya ada unsur pidana ke depan, pasti kami akan mengajukannya ke Sentra Gakkumdu, untuk pembahasan bersama polisi dan jaksa," ucapnya.

"Kadang-kadang, kan, ketika kami menyatakan diduga, teman-teman polisi, kan, tidak. Itu kan pembahasan di Sentra Gakkumdu," jelasnya.

Sumber: kumparan
Foto: Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). Foto: Youtube/@Bawaslu RI
×
Berita Terbaru Update
close