Beredar Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi kepada Mahfud MD, Alvin Lim Sebut Menko Polhukam Pengkhianat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beredar Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi kepada Mahfud MD, Alvin Lim Sebut Menko Polhukam Pengkhianat

Rabu, 17 Januari 2024 | Januari 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-17T06:15:38Z

Belum lama ini beredar sebuah berita yang menyebutkan bahwa petisi 100 datang kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Terdapat 22 tokoh yang mendatangi Mahfud MD untuk mengajukan pemakzulan (melengserkan) Presiden Jokowi.

Melihat hal itu, pengacara Alvin Lim kembali memberikan kritik pedasnya dengan menyebut jika itu benar terjadi maka Menko Polhukam adalah seorang pengkhianat.

Sebagai warga negara Indonesia, Alvin Lim mengaku bahwa tak sepenuhnya puas dengan kinerja Presiden Jokowi selama menjabat sebagai presiden.

Namun, sebagai warga negara yang baik suka tidak suka harus tetap menghargai Presiden Jokowi sampai masa jabatannya habis.

“yang patut kita pegang adalah suka tidak suka Bapak Presiden Jokowi adalah presiden kita yang secara sah,” kata Alvin Lim dikutip Ayojakarta.com dari YouTube QUOTIENT TV, Selasa, 16 Januari 2024.

Ia mengaku bahwa dirinya tidak bisa menoleransi tokoh-tokoh yang melakukan pemakzulan karena merupakan sebuah pengkhianatan terhadap negara.

Lebih lanjut, Alvin Lim juga menyinggung isi dari artikel tersebut yang menunjukkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD memfasilitasi petisi pemakzulan itu.

“Menko Polhukam Mahfud MD pernah memimpin eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tapi yang saya bingung orang yang mau mengkhianati memakzulkan presiden yang sah itu malah difasilitasi,” ucapnya.

Alvin Lim menilai sebagai seorang menteri bahkan menjabat sebagai Menko Polhukam seharusnya Mahfud MD dapat melindungi negara.

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku bahwa sejumlah tokoh yang menamakan petisi 100 mendatangi kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Mereka meminta untuk memakzulkan Presiden Jokowi agar Pemilu 2024 dapat dilakukan tanpa presiden.

Namun, Mahfud MD mengatakan hal tersebut bukan kewenangannya.

Meski begitu, pihaknya akan mempersilakan jika ada yang ingin memakzulkan Presiden Jokowi.

Tapi dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi dan sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.***

Sumber: ayojakarta
Foto: Alvin Lim dan Mahfud MD (Kolase Republika dan Instagram/@mohmahfudmd)
×
Berita Terbaru Update
close