Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat menyangkut pemakzulan atau menurunkan Joko Widodo (Jokowi) dari kursi presiden. Menurut Politikus PDIP Masinton Pasaribu, hal itu bagian tugas partai politik (parpol) di parlemen dalam mendengarkan suara rakyat.
"Kalau ada aspirasi rakyat masa kami tidak tampung, mekanismenya bagaimana, kami kan harus mendengar," kata Masinton saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024).
Masinton menjelaskan, rakyat pun harus paham proses pemakzulan memakan waktu merujuk prosedur yang berlaku dalam konstitusi. Namun, Masinton mengakui, proses itu bisa saja berlangsung dalam waktu singkat apabila rakyat sudah menghendaki
"Kalau rakyat sudah berkehendak satu hari sekalipun jabatan presiden akan berakhir itu bisa dimakzulkan kok," katanya.
"Gimana caranya ? lewat pergerakan ekstra konstitusi, ekstra parlemen, datang duduki simbol-simbol kekuasaan, rakyat menduduki, mahasiswa menduduki, paksa penyelenggara negara baik politisinya, DPR MPR dan MK segera memberikan putusan saat itu juga," ujar Masinton menambahkan
Ia menyebut, pemakzulan dapat dilakukan karena kekuasaan berada di pihak rakyat.
"Jadi itulah kedaulatan rakyat, kalau rakyat sudah menghendaki melalui kekuatan people power tadi satu hari sebelum berakhir masa jabatan bisa dipecat kok. Itulah rakyat, karena kekuasaan tertinggi itu ada pada rakyat karena mandat kekuasaan itu diberikan oleh rakyat kalau mandat kekuasaan tidak amanah ya rakyat berhak memecat pemimpinnya," ujar Masinton menegaskan.
PDIP sendiri dikenal sebagai partai politik pendukung Jokowi. Dukungan ini setidaknya diperlihatkan PDIP saat mengusung Jokowi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019. Jokowi juga merupakan kader PDIP. Namun, dinamika yang mengemuka terkait Pilpres 2024 membuat Jokowi tak lagi sejalan dengan PDIP.
Sementara terkait usulan pemakzulan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Mahfud mendengarkan aspirasi para aktivis untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
"Menyampaikan kepada Pak Menko, solusi tepat untuk mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Dugaan kecurangan pemilu dilakukan di lingkaran kekuasaan dan keluarga inti," kata salah satu aktivis Petisi 100, Faisal Assegaf usai berdiskusi dengan Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).
Pada Desember 2023, Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. "Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi," seperti tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis (7/12/2023).
Petisi 100 menyebut, pelanggaran konstitusional itu antara lain menyangkut keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Selanjutnya, Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.
Sumber: inilah
Foto: Politikus PDIP Masinton Pasaribu/Net