Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) merampas rumah atau vila mewah milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) di New Zealand senilai Rp32,8 miliar.
Rumah atau vila milik Bentjok itu terletak di Kerry Drive 1/3, Kota Queenstown, New Zealand.
“Rumah atau villa mewah milik Bentjok inib senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008–2018,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Sabtu 27 Januari 2024.
Properti rumah atau vila mewah milik Bentjok dengan nilai NZD 3,4 juta tersebut merupakan harga saat pembelian tahun 2017. Saat ini, harganya diperkirakan mengalami kenaikan signifikan.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Kemenakertrans saat Cak Imin Jadi Menteri, KPK: Tak ada Kaitan dengan Politik
Bentjok membeli rumah atau vila mewah tersebut pada tahun 2017 menggunakan temannya Caroline Wilieanna untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti, dan mata uang asing.
Upaya mencuci uang dari hasil tindak kejahatan Bentjok itu terkuak pada penyidikan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Tim PPA Kejagung kemudian menindaklanjuti temuan tersebut.
“Tim penyidik Pidsus menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand,” ujarnya.
Baca Juga: Buah Jatuh Tak Jauh Dari Pohonnya! Wardi Pelaku Carok Bangkalan Punya Anak Juara Taekwondo Jawa Timur
Untuk merampas aset berupa rumah atau vila mewah tersebut, PPA Kejagung kemudian mengajukan permintaan (informal request) kepada Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Pengacara Negara).
“Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan atau mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor,” katanya.
Perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) yang beranggotakan 14 negara, termasuk Indonesia dan New Zealand.
Atas permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro ini direspons dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand,” ujarnya.
Kata Ketut, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi PPA Kejagung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik terpidana Bentjok.
Rumah atau vila mewah milik terpidana Bentjok tersebut menarik perhatian dan menjadi pemberitaan di media massa negara tersebut karena hasil dari skandal dari tindak pidana atau kejahatan yakni korupsi.
Salah satu media massa yang memberitakan adalah laman stuff.co.nz. (*)
Sumber: kilat
Foto: Jaksa Rampas Vila Mewah Milik Terpidana Kasus Jiwasraya Benjtok (kilat.com/dok. Kejagung)