Gaduh WNI di Malaysia Tak Masuk DPT dan Diduga Diarahkan Pilih Paslon Tertentu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gaduh WNI di Malaysia Tak Masuk DPT dan Diduga Diarahkan Pilih Paslon Tertentu

Rabu, 03 Januari 2024 | Januari 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-03T04:01:10Z

Beredar video di media sosial X menyebut ratusan ribu pemilih di Malaysia tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Dalam video tersebut, ditampilkan dua orang pria yang menyebut ada ratusan ribu pemilih di Malaysia yang tidak masuk ke dalam DPT Pemilu 2024.

Dinarasikan ada kesengajaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia untuk memainkan suara kepada paslon tertentu.

“Kami menduga dan menilai ada faktor kesengajaan oleh PPLN Malaysia untuk memainkan suara ke salah satu paslon ataupun partai tertentu,” kata pria bernama Aldi dalam video di akun X @MurtadhaOne1 yang diunggah pada Senin (1/1).

Mereka mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Malaysia agar mendapat hak pilihnya.

Tanggapan KPU

Menanggapi hal tersebut, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik menyebut, masyarakat harus memastikan bahwa video yang beredar tersebut adalah video otentik dan tidak disinformatif.

Idham menyebut pemilih yang tidak masuk ke dalam DPT tetap bisa memilih dengan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) luar negeri asal belum pernah terdaftar di dalam negeri sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2022.

“Jika memang benar ada pemilih yang belum terdaftar di dalam DPT Luar Negeri, maka pemilih tersebut dapat dikategorikan sebagai pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) Luar Negeri), dengan catatan pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri,” kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).

Dalam aturan KPU tersebut, pemilih DPK hanya bisa memilih satu jam sebelum TPS ditutup, yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

Aturan bagi WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di luar domisili atau di luar negeri itu juga mengatur untuk pemilih bisa menunjukkan KTP-el beserta paspor atau surat perjalanan paspor dengan alamat di luar negeri.

Selain itu, pemilih yang terdaftar dalam DPK-LN bukan pemilih yang terdaftar sebagai pemilih yang tercatat di DPT atau daftar pemilih tambahan (DPTb).

“DPKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di TPSLN dan dilaporkan kepada PPLN,” kata Idham mengutip PKPU 7/2022.

Sumber: kumparan
Foto: Tangkapan layar dalam video pada akun @MurtadhaOne1/Rep
×
Berita Terbaru Update
close