Ratusan umat muslim menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kamis (4/1). Mereka tersinggung dengan pernyataan Anggota DPD RI Arya Wedakarna atau AWK tentang penggunaan penutup kepala bagi karyawan frontliner Bea Cukai Ngurah Rai.
"Kami tidak dapat membendung aspirasi dari teman-teman semua yang merasa tersakiti, terzalimi, pedih melihat dan mendengar apa yang disampaikan Arya Wedakarna," kata Koordinator lapangan massa aksi, Haskoro.
Haskoro menilai ucapan AWK memecah belah umat beragama di Indonesia, terutama di Bali. Massa mendesak AWK diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.
Massa juga menuntut Badan Kehormatan DPD RI mencopot AWK dari senator. Massa menilai perilaku AWK tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai wakil rakyat.
"Tujuannya tidak macam-macam, tidak banyak, kami ingin apa yang disampaikan itu berujung pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban dari sisi hukum tentunya. Dan kalau ending-nya harus dicopot, dipecat, itu lebih bagus, karena sangat mencederai dan memecah belah umat," katanya.
Sayangnya, AWK tidak berada di Kantor DPD. Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, mendatangi massa dan berdiskusi dengan 20 orang perwakilan massa. Rio berjanji menyampaikan-tuntutan dari elemen masyarakat muslim akan disampaikan kepada AWK dan ke Sekretaris Jenderal DPD RI.
"Apa pun yang disampaikan oleh seluruh semeton (saudara) akan kami catat dan akan kami sampaikan pada Arya Wedakarna. Dan akan kami tembuskan ke pusat. Itu yang saya dapat saya janjikan dan pasti akan saya laksanakan, untuk menindaklanjuti apa yang dituntut semeton sami (saudara semua)," katanya.
Dalam peristiwa ini, AWK sudah dilaporkan pengacara Zulfikar Ramly atas tindak pidana ujaran kebencian, SARA dan penodaan agama. Pengacara Uztaz Abdul Somad ini berharap segera menetapkan AWK sebagai tersangka.
Hal ini karena AWK sudah pernah dilaporkan dalam tindak pidana yang sama saat penolakan Uztaz Abdul Somad tahun 2017. AWK saat itu diduga memprovokasi sejumlah umat agama lain menolak Ustaz Abdul Somad khotbah di Bali.
"Kami mendesak agar Kapolda Bali Irjen Ida Bagus Kade Putra Narendra memerintahkan Dirkrimsus Polda Bali untuk melakukan gelar perkara atas LP/506/XII/2017/Bali/SPKT tanggal 20 Desember 2017 dan segera menetapkan AWK sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di Warung solo pada hari yang sama.
"Dan selanjutnya ditahan dan segera diadili di Pengadilan agar ada kepastian hukum atas perkara tersebut dan tidak terjadi gejolak di masyarakat atas kegaduhan yang di lakukan Arya Wedakarna yang berlangsung berulang-ulang," sambungnya.
Polisi Masih Dalami
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus Pandjaitan mengatakan penyidik masih mendalami lebih lanjut laporan terhadap AWK. "Intinya penyidik mendalami laporan," katanya.
Klarifikasi AWK
Dalam kasus ini, AWK sudah mengklarifikasi pernyataannya tentang jilbab ini melalui akun media sosial. Dia mengatakan, video itu direkam saat pertemuan rapat pendapat bersama dengan jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai di kantor airport Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023.
Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai pemberitaan Bandara Ngurah Rai di Bali masuk dalam peringkat bandara terburuk di dunia bersama dengan bandara lainnya di Indonesia.
Dia memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai untuk memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali menjadi staf di bagian terdepan atau frontliner yang menyambut para tamu setelah mendarat pesawat di airport Ngurah Rai menindaklanjuti pemberitaan itu.
AWK meminta Bea Cukai mengedepankan ciri-ciri kebudayaan Bali. Misalnya menggunakan bije atau beras suci yang biasanya didapat setelah bersembahyang.
"Maka dari itu, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan video viral yang beredar di masyarakat, bahwa video yang beredar adalah video yang telah dipotong oleh sejumlah media, maupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya melalui akun media sosial.
Sumber: kumparan
Foto: Ratusan umat muslim menggeruduk Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kamis (4/1/2024). Foto: Dok. Istimewa