Gempar! Video Gus Miftah di Pamekasan Ditetapkan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gempar! Video Gus Miftah di Pamekasan Ditetapkan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T09:35:17Z

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, menetapkan video Gus Miftah di Pamekasan yang viral sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Hal tersebut berdasar hasil rapat pleno Bawaslu Pamekasan, seiring dengan video viral Gus Miftah yang disinyalir kampanyekan pasangan Prabowo-Gibran di Pamekasan, Kamis (28/12/2023) lalu.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, tokoh muda bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman juga tampak membagi-bagikan uang kepada warga di di Kantor Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Pasar Blumbungan, Larangan, Pamekasan.

“Berdasar rapat pleno yang kami lakukan, video viral Gus Miftah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyampaikan sudah melakukan berbagai langkah, termasuk identifikasi terhadap beberapa orang yang tampak dalam video yang sempat menghebohkan jagad Maya.

Bahkan dari hasil dan rekomendasi rapat pleno tersebut, pihaknya juga memiliki kemungkinan untuk memasukkan temuan tersebut dengan status register sebagai temuan pokok dari salah satu jenis pelanggaran pemilu.

Termasuk juga dengan mempertimbangkan berbagai langkah sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan, meliputi etik, administrasi, pidana maupun hukum lainnya. Apalagi pada saat itu, ada gambar salah satu capres (Prabowo Subianto).

Sumber: hajinews
Foto: Gus Miftah/Net
×
Berita Terbaru Update
close