Ijazah Palsu = Presiden Palsu -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ijazah Palsu = Presiden Palsu

Jumat, 05 Januari 2024 | Januari 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-05T00:31:57Z

Hari ini PN Jakarta Pusat akan menyidangkan kembali perkara Gugatan Ijazah Palsu Jokowi. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut dilakukan setelah agenda Sidang Mediasi antara para pihak gagal mencapai kesepakatan. 

Pihak Penggugat menuntut Tergugat I Presiden Jokowi agar dalam mediasi tersebut dapat menunjukkan Ijazah asli S 1 UGM nya.

Empat kali persidangan untuk satu bulan waktu yang disediakan ternyata Jokowi tidak dapat menunjukkan Ijazah nya tersebut. 

Alih-alih membuktikan keberadaan ijazah asli, justru yang terjadi adalah perseteruan tajam mendekati kekisruhan. 

Hal ini disebabkan Kuasa Hukum Jokowi tidak memegang Surat Kuasa asli yang ditandatangani Jokowi sendiri. Kuasa Hukum para Penggugat menilai ini sebagai modus dari sebuah pelecehan. Kepalsuan hukum.

Sesungguhnya ketidakabsahan Surat Kuasa yang “diterima” oleh Majelis Hakim adalah bagian dari “bermain-main” Jokowi dalam proses hukum. Ada tendensi penggagalan upaya para Penggugat. Akan tetapi kegigihan Penggugat dan Kuasa Hukumnya membuat upaya Jokowi berantakan. 

Ketua Majelis Hakim “kabur” dari persidangan. Penggantian Majelis menjadi kemestian. Indikasi kemenangan ke depan dari squad Penggugat dan Kuasa Hukum.

Kemenangan sekaligus “pembuktian” bahwa ijazah Jokowi itu palsu akan semakin terbuka. Proses persidangan berikut menjadi tekanan bagi Jokowi. 

Ia tidak punya pilihan lain selain harus menunjukkan keberadaan ijazah asli atau memang “knock out” terkapar dengan ijazah tercabik-cabik alias palsu. 

Untuk itu rakyat Indonesia dan warga dunia dapat menyaksikan bahwa Presiden Indonesia yang bernama Jokowi adalah pemalsu jabatan. Presiden palsu.

Presiden palsu adalah Presiden yang terbuat dari kayu. Berkualitas serbuk gergajian batang kayu. Residu sebagai kata lain dari sampah. 

Boneka kayu bisa boneka lucu Kokeshi, Peg Doll, dan Matryoshka, atau boneka seram Ventriloquist dan Annabelle. 

Ada pula Pinokio si anak pembohong yang semakin sering bohong semakin panjang hidungnya. Jokowi dalam cover Tempo pernah digambarkan sebagai bayangan dari Pinokio.

Letjen (Purn) Mar Soeharto saat silaturahmi di rumah Rizal Ramli (alm) pernah menyatakan bahwa kekacauan bernegara yang dipimpin oleh Jokowi sesungguhnya bersumber dari ijazah Jokowi yang tidak jelas. 

Mungkin maksudnya ialah bahwa ijazah palsu Jokowi akan menyebabkan kualitas kepemimpinan dan kebijakan yang palsu. Kebijakan tidak jelas arah dan batasan.

Masalah kejelasan status ijazah Jokowi harus tuntas. Proses hukum di PN Jakarta Pusat ini dapat dijadikan finalisasi dari keberadaan dan keaslian ijazah Jokowi. 

Jika hingga fase pembuktian nanti, ijazah asli Jokowi ternyata tidak muncul juga di depan persidangan maka semua menjadi jelas bahwa memang Jokowi tidak memiliki ijazah atau ijazah yang dimilikinya adalah palsu.

Rakyat sudah tidak boleh ragu akan keberadaan dan status ijazah Jokowi. Sarana hukum yang membuka peluang bagi Jokowi untuk membuktikan ternyata tidak dimanfaatkan. 

Artinya hanya satu kesimpulan yang dapat diambil yaitu bahwa Jokowi tidak berani menunjukkan ijazahnya karena memang ijazahnya itu palsu. 

Foto copy ijazah yang mungkin dilegalisir untuk keperluan KPU patut diduga sebagai produk dari suatu perbuatan kriminal.

Jika sudah nyata bahwa Jokowi itu berijazah palsu, maka skandal besar telah terjadi yakni Jokowi adalah Presiden palsu. Sejuta kebijakan termasuk perundang-undangan menjadi cacat dan tidak sah.

Tsunami politik bakal terjadi atas skandal besar ini. Jokowi, kamu palsu. Fake you!

Bandung, 4 Januari 2024

Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close