Kubu Anies-Muhaimin Gaungkan Gerakan 22E, Apa Itu? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kubu Anies-Muhaimin Gaungkan Gerakan 22E, Apa Itu?

Rabu, 24 Januari 2024 | Januari 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-24T02:08:41Z

KUBU pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) menggaungkan gerakan 22E. Gerakan ini sebagai pengingat bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus berjalan demokratis.

"Saya kira ini kita jadikan gerakan 22E kita imbau semua tanpa terkecuali," kata co-captain Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Al Muzzammil Yusuf di Rumah Perubahan, Jalan Brawijaya X, Selasa, 23 Januari 2024.

Gerakan 22E ini merujuk pada butir Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Bunyinya "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil setiap lima tahun sekali."

"Sehingga lahirnya pemimpin buah dari pemilu luber dan jurdil," ucap Muzzammil.

Muzzammil juga mengajak masyarakat untuk aktif memfoto atau memvideokan apapun hasil di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini guna mudah melakukan tabulasi dalam bentuk data-data yang dikirimkan melalui WhatsApp.

"Kami sudah konfirmasi kepada komisioner KPU satu-satunya rahasia di dalam TPS adalah hanya di dalam bilik suara, hanya di dalam milik suara, itu satu-satu rahasia, tidak boleh di foto tidak boleh disebarkan, artinya seluruh proses yang ada di TPS bukan saja 1 jam, bahkan 24 jam boleh dibuat CCTV oleh publik," ujar Muzzammil. (Medcom/Z-7)

Foto: Konpers satuan tugas (satgas) pengelolaan saksi kubu Anies-Muhaimin.
×
Berita Terbaru Update
close