Mantan Karyawan TV Swasta Milik Hary Tanoesoedibjo Viral Bongkar Dugaan Borok Perusahaan, Singgung Gaji dan Pelecehan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantan Karyawan TV Swasta Milik Hary Tanoesoedibjo Viral Bongkar Dugaan Borok Perusahaan, Singgung Gaji dan Pelecehan

Rabu, 03 Januari 2024 | Januari 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T00:15:37Z







Perusahaan tv swasra milik Hary Tanoesoedibjo dituding lakukan pelanggaran,
terhadap sejumlah karyawan




Bahkan mantan karyawan di perusahaan tv swasta Hary Tanoesoedibjo ini, turut
bersuara terkait adanya pelanggaran di tempat tersebut.




Hal tersebut tak lepas curhatan sejumlah akun X, yang speak up terkait,
adanya pelanggaran yang dilakukan salah satu anak perusahaan TV Swasta milik
Hary Tanoesoedibjo.




Dilansir dari akun X milik @RanggaWidigda, pada Rabu 3 Januari 2023,
mengungkapkan terkait masalah-masalah di perusahaan TV swasta milik Ketua
Umum Partai Perindo itu.




"Berhubung pelanggaran yang dilakuin M*C lumayan banyak, gue pengen bikin
thread untuk ngejelasin satu-satu pelanggaran hukum yang terjadi."




"Siapa tau pelanggaran-pelanggaran ini terjadi juga di banyak perusahaan
lain," tulis cuitan Rangga Widigda.




Ia pun menyebut kalau perusahaan TV milik Hary Tanoesoedibjo tak menyerahkan
perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak (PKWT).




"Tidak diserahkannya PKWT ke karyawan setelah penandatanganan."




"Ini bertentangan dengan Pasal 54 ayat (3) UU 13/2003 yang tidak diubah
dalam UUCK "penilaian dari head" ga ada hubungannya sama penyerahan PKWT.
Itu alesan yang ga make sense," tulis cuitan Rangga Widigda.




Selain itu, Rangga Widigna juga menuding kalau dubber yang mengisi suara
serial kartun dibayar tak wajar.




"Pembayaran 200 ribu untuk dubber Kalo bentuk perjanjiannya kemitraan, M*C
berpotensi wanprestasi ke para dubber tergantung isi perjanjiannya."




"Kalo ternyata perjanjian kerja ya udah jelas pelanggaran. Tapi yah,
pembayaran 200 ribu ini agak sinting sih," ungkapnya.




Paling mencengangkan, adalah tudingan terkait dugaan pelecehan seksual di
perusahaan TV ini.




"Pelecehan seksual yang dilakuin rame-rame di sini berpotensi melanggar
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."




"Semua orang yang terlibat di sini bisa kena semua," tulis cuitan Rangga
Widigda.




Menurut Rangga Widigda, ia heran banyaknya masalah di perusahaan tersebut
namun pemilik berani terjun ke dunia politik.




"Tapi jujur gw heran. Kalau memang pelanggaran yang terjadi di M*C sebanyak
itu, kok bisa yang punya M*C berani banget terjun ke panggung politik tanpa
ngeberesin semua masalah itu????," ungkapnya.


Sumber:
kilat

Foto: Hary Tanoesoedibjo/Net


×
Berita Terbaru Update
close