Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kepala negara dan Menteri dapat berpihak ke salah satu capres dan cawapres tertentu. Hal itu berpotensi menjadi alasan pembenaran atas kecurangan pemilu oleh pejabat dan aparatur negara untuk menunjukan keberpihakan politiknya.
“Kami mendesak Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak, ini berpotensi membuat proses penyelenggaraan pemilu dipenuhi dengan kecurangan, dan menimbulkan penyelenggaraan pemilu yang tidak fair dan tidak demokratis,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menilai pernyatan tersebut sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenaran bagi presiden, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya, untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan di dalam Pemilu 2024.
“Apalagi Presiden Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan pemenangan Pemilu 2024, sebab anak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka adalah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, mendampingi Prabowo Subianto. Padahal netralitas aparatur negara adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ucap Ninis, sapaan akrabnya.
Ninis beranggapan pernyatan Jokowi hanya merujuk pada ke ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dalam keterangannya itu boleh melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Padahal, tutur Ninis, di Pasal 282, undang-undang yang sama, terdapat larangan kepada pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi Presiden dan Pejabat Negara lain, termasuk Menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” ujarnya.
Sebelumnya, pernyataan mengejutkan diucapkan oleh Presiden Jokowi. Ia mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan juga boleh memihak dalam gelaran Pilpres 2024. Menariknya ucapan ini ia tuturkan di hadapan Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Ucapan ini ia lontarkan dalam rangka menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik, tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. "Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Dia mengatakan, presiden maupun menteri merupakan pejabat publik yang juga sekaligus pejabat politik. Namun demikian, saat berkampanye tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," katanya.
Sumber: inilah
Foto: Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. (Foto: Antara/tangkapan layar)