Polri Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian soal Ricuh Pendukung Lukas Enembe -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polri Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian soal Ricuh Pendukung Lukas Enembe

Selasa, 02 Januari 2024 | Januari 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-02T10:53:13Z

Kabar duka meninggalnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk membuat kegaduhan. Caranya dengan menyebarkan ujaran kebencian bernada ras dan etnis.
 
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta mengatakan, pihaknya menangkap seorang pria berinisial AB, 30, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
 
"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua," kata Jefri dalam keterangan tertulis, Selasa (2/1).
  
AB ditangkap pada Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya.
  
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
 
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," pungkas Jefri.

Sumber: jawapos
Foto: Massa berorasi untuk meminta pihak keamanan mengizinkan mengarak jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani ke lapangan Stakin Sentani kemarin (28/12). (CENDERAWASIH POS)
×
Berita Terbaru Update
close