PERHIMPUNAN Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengkritik klaim Prabowo Subianto yang telah mengembalikan korban penculikan aktivis1998. Penyelesaian kasus tersebut tidak sesederhana klaim Prabowo.
"Bukan soal dikembalikan atau tidak dikembalikan. Memang belanja di warung ada kembaliannya?" kata Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani dalam perilisan buku "Kasus Penculikan Bukan untuk Diputihkan" di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Julius menegaskan penculikan dan penghilangan paksa 1998 merupakan fakta hukum. Peristiwa itu diakui konstitusi dan dicatat negara.
"Sudah ada rekomendasi DPR, rekomendasi Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Semua berbasis konstitusi," ujar dia.
Julius menyebut hal itu seharusnya membawa pesan bagi seluruh pihak khususnya pemerintah. Mereka patut menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang telah disusun.
"Artinya siapapun yang tidak mematuhi rekomendasi kasus penculikan harus dituntaskan, dia adalah pembangkang hukum," papar dia.
Julius menuturkan rekomendasi tersebut antara lain pelakunya harus diperiksa dan diadili di hadapan persidangan. Kemudian mereformasi institusi serta pemulihan bagi korban dan keluarga korban.
"Selemah-lemahnya iman, (pembangkang hukum) itu bisa dan harus dipenjarakan," jelas dia.
Sumber: mediaindonesia
Foto: Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani/Net