Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah melakukan penyelidikan terkait kasus takedown videotron capres nomor urut 01, Anies Baswedan.
Usut punya usut ternyata peristiwa ini dilakukan oleh emiten properti Tanah air yakni PT Metropolitan Land Tbk (MTLA).
“Kami sudah melakukan penelusuran awal ke manajemen Metland (PT Metropolitan Land Tbk), nah ini penelusuran awalnya memang videotron tersebut lahannya itu milik manajemen Metland, tetapi disewakan ke pihak ketiga ke vendor,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, Jumat (19/1/2024).
Vidya menyebut, berdasarkan penelusuran awal penurunan videotron itu dilakukan oleh pihak pemilik lahan yakni PT Metropolitan Land Tbk.
Alasan diturunkannya videotron tersebut karena tidak sesuai dengan perjanjian kontrak di awal antara pihak penyedia jasa iklan dengan manajemen Metland.
“Dari pengakuan manajemen Metland sendiri setelah kami lakukan penelusuran itu tidak ada intervensi dari Pemerintah Kota (Bekasi),” ucapnya
“Memang murni di-takedown diturunkan dari pihak manajemen Metland selaku yang mempunyai lahan videotron tersebut, karena tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak peruntukkannya itu hanya untuk iklan komersil, untuk produk komersil, bukan untuk berbau politik maupun juga kampanye,” imbuhnya.
Vidya mengatakan, manajemen Metland mengklaim bahwa pihaknya tidak mengizinkan videotron yang berdiri di wilayahnya diperuntukkan untuk kegiatan politik.
“Karena memang di awal dari pihak manajemen Metland itu mengakui tidak diperuntukkan kampanye maupun berbau unsur politik, hanya untuk iklan komersil videotron tersebut,” jelas Vidya.
Lebih jauh dari itu, Vidya belum merinci siapa pihak ketiga dari penyedia jasa iklan videotron tersebut.
Namun, ia memastikan bakal lebih detail menjelaskan duduk perkara persoalan ini setelah pihaknya melakukan pertemuan kembali dengan pihak-pihak terkait.
“Jadi untuk lebih detailnya kami akan bertemu bertiga dari tiga pihak, dari Bawaslu, dari pemilik videotron tersebut, dan juga dari vendor ataupun pihak ketiganya agar lebih jelas isi kontraknya seperti apa,” tandasnya.
Profil PT Metropolitan Land Tbk
PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) adalah perusahaan pengembang properti di Indonesia yang telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun. MTLA memiliki portofolio yang beragam, mulai dari perumahan, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga kawasan industri.
MTLA didirikan pada tahun 1994 oleh PT Metropolitan Karyadeka Development, sebuah perusahaan yang telah berpengalaman di bidang properti sejak tahun 1970-an. MTLA mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2011.
Saat ini, MTLA memiliki lebih dari 3.000 hektar lahan di seluruh Indonesia, yang tersebar di berbagai wilayah strategis, seperti Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor, Surabaya, dan Semarang.
MTLA telah mengembangkan berbagai proyek properti, seperti:
Kota Wisata, sebuah kota mandiri seluas 600 hektar yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur.
Grand Metropolitan, sebuah kawasan mixed-use seluas 250 hektar yang terletak di Bekasi, Jawa Barat.
Grand Depok City, sebuah kota mandiri seluas 1.000 hektar yang terletak di Depok, Jawa Barat.
Metland Transyogi, sebuah kawasan mixed-use seluas 1.000 hektar yang terletak di Cileungsi, Bogor.
Pada tahun 2023, MTLA membukukan pendapatan sebesar Rp 12,8 triliun dan laba bersih sebesar Rp 3,0 triliun. MTLA menargetkan untuk membukukan pendapatan sebesar Rp 15 triliun dan laba bersih sebesar Rp 3,5 triliun pada tahun 2024.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi telah melakukan penyelidikan terkait kasus takedown videotron capres nomor urut 01, Anies Baswedan.