Setelah Dipolisikan, Warga Kampung Bayam Lapor KPAI: Anak-anak Kami Merasa Diteror -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Dipolisikan, Warga Kampung Bayam Lapor KPAI: Anak-anak Kami Merasa Diteror

Senin, 15 Januari 2024 | Januari 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-16T10:32:38Z

Kelompok Petani Kampung Bayam Madani atau KPKBM didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Taufiq bersurat ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka meminta perlindungan serta pengawasan atas upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo atau Jakpro selaku pengelola gedung Kampung Susun Bayam.

"Saya kirim (surat) ke KPAI atas sikap Polres (Jakarta Utara) dan Jakpro yang menurut saya mengingkari kesepakatan dan sebuah teror," kata Taufiq ketika dihubungi, Ahad, 14 Januari 2024. Surat yang mewakili warga eks Kampung Bayam dari KPKBM ini telah dikirimkan ke KPAI pada Jumat, 12 Januari 2024.

Taufiq mengatakan bahwa adanya upaya kriminalisasi di kasus ini membuat anak-anak dari warga eks Kampung Bayam yang tinggal di hunian itu merasa tidak tenang. "Mereka tidak bisa bermain secara bebas sebagaimana anak-anak pada umumnya," ujarnya.

Menurut dia, pelaporan yang dilakukan Jakpro ke Polres Jakarta Utara membuat anak-anak warga eks Kampung Bayam kerap kali merasa seperti diteror. Taufiq mengklaim, tindakan itu bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 dan 56.

Dalam pasal 1 berbunyi, "Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Sementara dalam pasal 56 berbunyi, "Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak agar dapat: berpartisipasi; bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya; bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak; bebas berserikat dan berkumpul; bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan."

Upaya kriminalisasi yang dilakukan Jakpro dan polisi, kata Taufiq, dapat menghambat tumbuh kembang anak dalam kehidupan sosialnya. "Melalui surat ini kami memohon kepada KPAI untuk melakukan perlindungan, pendampingan, pengawasan, dan penindakan atas peristiwa ini," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah menaikkan kasus yang dilaporkan Jakpro ini ke tahap penyidikan. Taufiq mengatakan bahwa pihaknya telah meminta agar polisi tidak melanjutkan proses penyidikan. 

Akan tetapi, hingga kini warga Kampung Bayam belum mendapat surat balasan dari kepolisian. Begitu pula dengan jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Utara. 

Sumber: tempo
Foto: Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
×
Berita Terbaru Update
close