Dua spanduk Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor urut 2 Prabowo-Gibran, terpasang di ikon Kota Batam, ‘Welcome To Batam’.
Spanduk pasangan Prabowo-Gibran, dapat terlihat dari Dataran Engku Putri atau saat menyambut kedatangan dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
Kedua spanduk Prabowo-Gibran tersebut terpasang pada huruf ‘O’ pada kata ‘Welcome’ dan ‘To’ pada ikon yang terletak di Bukit Clara, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Mengutip dari Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (1/1), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, mengatakan, pemasangan spanduk tersebut berada di zona yang tidak diperbolehkan.
Ia pun menuturkan telah berkoordinasi dengan tim pemenangan atau kampanye Prabowo – Gibran di Kepri.
“Kami minta mereka tertibkan secara mandiri dalam tempo waktu sesingkatnya,” katanya.
Zulhadril juga mengatakan jika tidak segera mungkin diturunkan akan diturunkan bersama dengan Satpol PP.
“Kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk penurunan baliho tersebut sesegera mungkin,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, atribut kampanye seperti brosur, poster, stiker, kalender, spanduk, dan umbul-umbul dilarang diletakkan maupun dipasang di tempat umum termasuk sarana prasarana publik dan taman.
Selain itu, menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengingatkan agar pemasangan alat peraga kampanye terpasang sesuai dengan regulasi daerah setempat dan mendapatkan izin dari pemilik lahan maupun pihak berwenang.
Sumber: jawapos
Foto: Baliho Capres dan Cawapres terpasang di Ikon Welcome to Batam. (Batam Pos)