Kabur dari Lapas Kelas IIA Parepare, Heri bin Herman (22) kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia merupakan warga Jl Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, warga binaan Lapas Parepare atas kasus pencabulan anak.
Dirinya dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang tindak pidana perlindungan anak, dengan kurungan 10 tahun penjara.
Ia telah menjalani 1 tahun masa tahanannya di Lapas Parepare.
Kalapas Parepare, Totok Budiyanto mengungkapkan, warga binaan tersebut kabur melalui tembok depan sebelah kanan Lapas.
"Dia melarikan diri melalui tembok di sisi kanan Lapas dengan menggunakan kain," katanya, Senin (29/1/2023).
"Pada saat hendak kabur, Heri memasang pijakan untuk memanjat tembok," ujarnya.
Ia membuka kawat duri yang ada di pagar Lapas yang dipanjatnya.
Sehingga pada saat berusaha kabur, warga binaan tersebut terluka terkena kawat berduri.
"Setelah kejadian itu dia (Heri) terluka. Ada bekas darah dari kaki dan tangannya," bebernya.
"Kami temukan bekas kaki dan tangan berdarah di situ sampai lokasi Tegal," jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi tepatnya Minggu (28/1/2024) pukul 19:45 setelah shalat isya
Sumber: tribunnews
Foto: Pamflet penetapan Heri bin Herman (22) sebagai DPO Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Sulsel/ist