Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Beberkan Kecurangan Pilpres 2024, Singgung Orde Baru -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Beberkan Kecurangan Pilpres 2024, Singgung Orde Baru

Jumat, 05 Januari 2024 | Januari 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-05T12:06:36Z

Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN Amin) membeberkan sederet temuan kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.  Mereka menilai kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif itu mirip seperti yang dilakukan pemerintahan Orde Baru. 

"Pelanggaran dan kecurangan dalam Pilpres 2024 ini nyata dan sifatnya terstruktur, sistematis dan masif," kata Ketua Umum THN Amin, Ari Yusuf Amir, di sela deklarasi pembentukan Tim Hukum Amin Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Yogyakarta Kamis 4 Januari 2024.

Ari mencontohkan, yang paling mencolok dugaan kecurangan itu soal netralitas aparatur negara. Pihaknya menilai gejala pengerahan aparatur negara untuk pemenangan salah satu pasangan calon presiden sangat terasa dan patut jadi kewaspadaan.

"Pada masa kampanye ini, banyak sekali kasus pelarangan. Kampanye (Tim AMIN) di beberapa tempat, mengalami penghambatan proses izinnya lalu penggerakan aparat penegak hukum yang terang-terangan muncul di lapangan itu kami rasakan sekali," kata dia.

Contoh 3 pelarangan kampanye pasangan Amin
Kejadian pembatalan izin atau pelarangan kampanye bermodus tak diberikan ijin aparat setempat itu, kata Ari, ada enam kasus. Antara lain terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Padang, juga Riau.

"Di NTB, acara Desak Anies sudah kami ajukan sejak lama, perizinan saat itu juga tak ada masalah, tapi pada hari H, tiba-tiba ada pemberitahuan acara itu tidak bisa dilaksanakan di lokasi yang kami siapkan," kata Ari.

"Sehingga kami harus memindahkan massa yang hadir ke tempat lain, itu kan bukan upaya yang mudah," kata dia.

Sebelum di NTB, menurut Ari, kasus pelarangan kampanye juga terjadi di Pekanbaru Riau. Bahkan, menurut dia, aparat kepolisian melarang mereka menggelar kampanye dengan alasan lokasi yang mereka akan gunakan tidak aman dan tidak kondusif.

"Kalau di Riau ini, dilakukan oleh pihak kepolisian, padahal sebetulnya kan tidak perlu ada izin-izinan, sudah kewajiban kepolisian menjaga keamanan, kewajiban kami hanya pemberitahuan bahwa kami ingin melaksanakan acara itu," kata dia.

Ari menilai alasan itu mengada-ada. Pasalnya, menurut dia, tugas kepolisian untuk menjaga keamanan seluruh wilayah di Indonesia. 

Pelarangan kampanye, kata Ari, juga dialami Timnas Amin di Padang, Sumatera Barat. Dia menyatakan modus operandi di Padang sama seperti yang terjadi di NTB.

"Kami sudah mengajukan izin lama di pelataran istananya, tapi akhirnya dipindahkan juga," kata dia.

Ari menuturkan, kejadian pelarangan kampanye yang dialami pihaknya sudah sangat dirasakan. Dia pun menilai tindakan seperti itu mirip seperti yang dilakukan Orde Baru.

"Kami sudah merasakan benar, bagaimana acara itu sudah dipasang-pasang banner, lalu akhirnya dilarang sehingga segala macamnya mesti dipindah, ini sudah seperti zaman orde baru gaya-gayanya," kata dia.

Ari pun mengingatkan soal Undang-Undang Pemilu yang secara tegas menyatakan aparat negara termssuk penyelenggara pemilu, kepolisian dan lainnya tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. 

"Harapan kami proses dalam masa kampanye ini kami benar-benar merasakan netralitas aparat itu," kata dia.

Singgung soal kasus Jubir Timnas Amin

Selain pelarangan kampanye, Ari juga membeberkan sejumlah dugaan kecurangan lainnya yang dialami pihaknya. Diantaranya adalah dugaan kriminalisasi terhadap anggota Timnas Amin hingga intimidasi yang dialami pihak-pihak yang mendukung pasangan itu. 

Adapun dugaan kecurangan dan pelanggaran lain yang dialami pihaknya, Ari mengatakan seperti dugaan kriminalisasi terhadap anggota Timnas Amin hingga intimidasi pihak-pihak yang mendukung pasangan tersebut.

Seperti diketahui, Jubir Timnas Amin, Nurindra B Charismiadji atau yang akrab disapa Indra Charismiadji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Ari juga menyatakan masih ada banyak kemungkinan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi ke depannya. Karena itu, dia meminta semua masyarakat untuk ikut mengawasi. 

"Modus lainnya yang harus dicermati adalah manipulasi suara, baik dengan metode intimidasi pemilih maupun menghilangkan suara pemilih untuk kepentingan salah satu paslon presiden saat pemungutan dan penghitungan suara," kata dia.

Untuk mengawasi dan mengawal kasus kecurangan di berbagai daerah itu, THN Amin membentuk sejumlah posko aduan di seluruh provinsi.

"Posko itu untuk menampung berbagai laporan kecurangan dari masyarakat," kata dia.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar merupakan pasangan capres-cawapres yang diusung oleh Koalisi Perubahan. Mereka merupakan pasangan nomor urut 1 dalam Pilpres 2024. 

Sumber: tempo
Foto: Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden- wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) membeberkan sederet temuan dugaan kecurangan dan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Presiden atau Pilpres 2024 di Yogyakarta Kamis (4/1). Tempo/Pribadi Wicaksono
×
Berita Terbaru Update
close