Nasib tragis dialami seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AF (25). Dia tewas usai ditikam oleh pelaku bernama Permana (23), Senin 8 Januari 2024.
Pelaku diketahui adalah warga Bukkang Mata, Kelurahan Peccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Peristiwa penikaman itu berawal saat pelaku yang merupakan tukang bengkel itu, hendak menyewa wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi Michat.
Dalam pencarian aplikasi itu, ditemukan perempuan berinisial MR yang tak lain adalah pacar korban, AF. Saat itu, kesepakatan pelaku dan MR melalui aplikasi media sosial tersebut adalah Rp200 ribu. Uang tersebut kemudian diberikan kepada perempuan (MR).
Kemudian, MR menyuruh pelaku Permana untuk mencuci badan terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan. Ternyata, hal itu merupakan modus MR untuk mengelabui pelaku dan meninggalkan pelaku yang sedang mencuci badan.
Pelaku pun sadar, setelah mencuci badan, MR sudah tidak berada di kamar dengan membawa kabur uang pelaku.
“Pelaku kemudian keluar dari kamar dan mencari MR. Akan tetapi hanya menemukan korban AF,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib, dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024).
Pelaku pun hanya mendapati korban AF yang belakangan diketahui pacar wanita yang dipesannya melalui aplikasi Michat. “Saat itu, korban bertanya ke pelaku, ‘apa kau bikin di sini’. Pelaku kemudian menjelaskan kejadian yang dialaminya. Tetapi, korban hanya menyuruh pelaku untuk meninggalkan kosan atau kamar perempuan MR,” ungkapnya.
Namun, pada saat pelaku ingin meninggalkan kosan, tiba-tiba korban langsung menggenggam tangan pelaku dari belakang. Dengan maksud agar pelaku tidak bisa melawan. Karena, korban sempat melihat senjata tajam jenis badik di kamar perempuan MR.
Kapolrestabes mengatakan, sempat terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku. Namun, pelaku berhasil mengambil badik di saku jaketnya. Pelaku pun langsung menikam korban.
"Jadi motifnya, pelaku merasa ditipu oleh korban dan pacar korban. Karena sebelum berhubungan badan, pacar korban sudah membawa kabur uang milik pelaku. Sehingga pelaku sakit hati dan menikam korban, " kata Ngajib.
Pelaku, kata Ngajib berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sumber: okezone
Foto: Pelaku penikaman mahasiswa di Makassar, Sulsel (Foto: Abdoellah Nicolha)