Verawati, guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus rela menelan kenyataan pahit dari karirnya sebagai guru selama 18 tahun.
Verawati diketahui mendadak menerima surat pemecatan dari kepala sekolah tempatnya mengajar. Parahnya, surat tersebut dikirim hanya lewat pesan singkat WhatsApp, sehingga menimbulkan kesan pemecatan secara tidak hormat.
“Pesan WA dari kepsek saya terima Jumat kemarin saat mau berangkat mengajar,” kata Verawati, dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group), Minggu (21/1).
Adapun alasan pemecatan tersebut, kata Verawati, adalah karena ia hanya memiliki ijazah terakhir D2 atau lulusan diploma. Karenanya, Verawati langsung mendapat larangan datang ke sekolah untuk mengajar di hari tersebut.
"Tidak ada informasi awal, saya tiba-tiba saja dilarang mengajar di sekolah karena alasan ijazah D2,” lanjutnya.
Selain itu, Verawati juga diarahkan untuk pindah menjadi operator di UPT Dikpora Kecamatan Wera. Konon, tempat tersebut dinilai lebih pantas bagi Verawati yang hanya lulusan D2.
Merasa tak terima, Verawati lantas datang ke sekolah dan meminta penjelasan kepada kepala sekolah.
Namun, bukannya mendapat alasan yang pasti, kepala sekolah justru bersikukuh agar Verawati tetap berhenti mengajar. Ia mengaku menyayangkan sikap kepala sekolah yang seolah-olah menggugurkan pengabdiannya selama belasan tahun ini.
Lebih lanjut, Verawati masih berharap pihak sekolah kembali mempertimbangkan keputusan tersebut. Pasalnya, ternyata, Verawati saat ini tengah dalam masa menunggu gelar S1 atau Sarjana dari salah satu perguruan tinggi di Kota Bima.
“Bulan sembilan saya wisuda sarjana, saya harap keputusan itu ditarik, karena saya juga sudah mengabdi 18 tahun di sekolah ini,” pungkasnya.
Pernyataan Kepala Sekolah
Jahara Jainudin, Kepala SD Inpres Kalo Desa Pai, akhirnya buka suara setelah sadar bahwa perkara ini menjadi viral di sosial media.
Ia tak membantah bahwa telah mengirim surat pemecatan via WhatsApp. Kata dia, hal tersebut dilakukan karena Verawati sedang tidak berada di sekolah.
Sementara soal pemecatan, Jainudin mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dikbudpora Kabupaten Bima. Konon, rapat tersebut menghasilkan putusan di mana Verawati harus pindah ke UPT Dikpora Wera dengan alasan hanya lulusan D2.
“Memang itu tindak lanjut dari hasil rapat dengan Dikbudpora. Saya kirim pesan karena tidak ada satupun guru di sekolah," katanya.
Sumber: jawapos
Foto: Verawati, guru honorer di SD Inpres Kalo Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima yang dipecat gegara ijasah lulusan D2. (Istimewa)