Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi? Kata Jubir MK soal Putusan Sela PTUN DKI -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anwar Usman Paman Gibran jadi Ketua MK Lagi? Kata Jubir MK soal Putusan Sela PTUN DKI

Kamis, 15 Februari 2024 | Februari 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-15T15:01:48Z

Mahkamah Konstitusi (MK) membantah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta telah mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan bahwa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta memuat informasi umum perkara.

“Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan. Sidang jawaban gugatan saja belum digelar, baru 21 Februari (2024) nanti sidang lagi,” kata Fajar kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Anwar Usman akan kembali menjadi Ketua MK setelah PTUN DKI Jakarta menerbitkan putusan sela terhadap perkara gugatan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar Usman menolak permohonan intervensi dari pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Denny dan TPDI menilai gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak tepat karena meminta jabatan Ketua MK diembannya lagi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK.

"Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia," demikian bunyi putusan sela PTUN.

Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara  604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tambah dia.

Lebih lanjut, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.

Perlu diketahui, Anwar Usman dicopot jadi jabatan sebagai Ketua MK melalui sidang putusan MKMK. Sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sumber: suara
Foto: Anwar Usman/Net
×
Berita Terbaru Update
close