Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
"Tim Penuntut Umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap. Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada Penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," ujar (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).
Syahron mengatakan perkara tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata dia, berkas tersebut telah dikembalikan pada Jumat (2/2/2024).
"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama Tersangka Firli Bahuri," katanya.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sumber: inilah
Foto: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan tim penyidik gabungan Polda Metro dan Bareskrim Polri. (Foto:Inilah.com/Clara)