Cara Lapor Kecurangan Pemilu Secara Online dan Offline -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cara Lapor Kecurangan Pemilu Secara Online dan Offline

Jumat, 16 Februari 2024 | Februari 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-16T03:16:33Z

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024. Kecurangan pemilu merupakan suatu hal yang umum terjadi pada saat pemungutan suara maupun setelahnya. Untuk itu, apabila Anda mengalaminya atau menemukan bentuk ketidakadilan pahami cara lapor kecurangan pemilu.  

Seperti yang diketahui, masyarakat diminta memberi hak suaranya secara serentak untuk memilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta calon legislatif (caleg) di tingkat DPR, DPD, dan DPRD. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan imbauan terhadap masyarakat pada Pemilu 2024, guna menghindari beberapa potensi kecurangan.

Adapun dokumentasi yang dimaksudkan KPU antara lain yaitu dalam bentuk foto atau video ketika proses perhitungan suara. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengindari adanya bentuk kecurangan ataupun manipulasi dari perhitungan suara. 

Lalu bagaimana jika ditemui kecurangan saat Pemilu 2024? bagaimana langkah-langkah untuk melaporkannya? 

Cara Lapor Kecurangan Pemilu Online 

Anda bisa melaporkan adanya dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 secara online lewat aplikasi Warga Jaga Suara, SigapLapor maupun situs resmi Bawaslu. Masyarakat bisa melaporkan kecurangan pemilu pada Kolom "Laporkan Pelanggaran Pemilu". 

Sementara itu, bila ingin membuat akun, situs mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara offline di kantor Bawaslu.

Adapun cara lain yang dapat dilakukan masyarakat saat menemukan bentuk-bentuk kecurangan pemilu yaitu mengakses laman resmi lapor.go.id. Anda bisa memberikan pengaduan dengan cara memberikan keterangan tanggal, lokasi, dan juga instansi yang akan dituju. 

Lapor Kecurangan Offline 

Selain itu, msyarakat juga bisa langsung melaporkan adanya kecurangan pemilu dengan cara mendatangi kantor Bawaslu. Penyampaian laporan adanya kecurangan ini ke Kantor Bawaslu daoat dilakukan pada hari Senin-Kamis pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Sementara di hari Jumat Anda bisa melaporkan hingga pukul 16.30 waktu setempat. 

Ketika melaporkan, maka bukti kecurangan harap sudah diserahkan dalam bentuk dokumen, rekaman, foto, video, atau barang. Laporan tersebut diserahkan dengan ketentuan paling lama 7 hari kerja sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu. 

Sebagai catatan, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pada Pemilu 2019 lapu mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah pelanggaran Pemilu media sosial. Namun, langsung melaporkan sesuai mekanisme yang ada pada tim pengawas Pemilu. 

Nah, itulah tadi ulasan tentang cara lapor kecurangan pemilu bila mengalami atau menemukan bentuk ketidakadilan

Sumber: suara
Foto: Cara Lapor Kecurangan Pemilu (Freepik)
×
Berita Terbaru Update
close