Habib Rizieq Shihab mengaku kurang memercayai lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Alasannya karena keluarga salah satu paslon ada yang menjadi hakim MK.
Sebagai solusi, Habib Rizieq mendorong dan mendukung DPR RI menggunakannya salah satunya hak angket terhadap penyelenggaraan dan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Ada yang jawab ke MK saja, ya ada pamannya. Kita bukan nuduh, tapi memang fakta, belum cukup umur dia lewatin. Sekarang kita suruh percaya? Sori ya,” jelasnya dikutip dari kanal Youtube Islamic Brotherhood TV, Senin (26/2/24).
Menurutnya DPR bisa memanggil seluruh penyelenggara pemilu bahkan presiden sekalipun untuk ditanya langsung dalam sidang rakyat.
“Kita selesaikan di meja wakil rakyat yaitu DPR, mereka bisa gelar sidang rakyat ada interpelasi dan angket, panggil semua yang terlibat dalam kecurangan presiden semua penyelenggara pilpres panggil semua, MK KPU Bawaslu panggil semua,” jelas eks pimpinan FPI tersebut.
“Kepada wakil rakyat di DPR jangan ngomong doang, angket angket angket, kapan mau angket ini sudah berhari-hari ngomong doang, mau angket ya angket jangan terlalu banyak omong nanti nguap masuk angin,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ini pelanggaran yang ditemukan di Pemilu 2024 tidak memenuhi unsur Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga tak bisa memengaruhi hasil pemilu.
“Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa mengambil kesimpulan demikian (batalkan hasil pemilu),” ujar Bagja, Jumat (23/2/2024) dikutip dari laman rm.id.
Sementara itu, Mengutip laman polpum.kemendagri.go.id, Menteri Dalam Negeri yang saat itu juga menjabat Plt Menko Polhukam Tito Karnavian mengklaim tak ada desain kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam gelaran Pemilu 2024.
“Kalau ada kekurangan sana sini ya mungkin terjadi. Yang penting tak ada desain terstruktur sistematis dan masif,” kata Tito usai menghadiri acara BNPT di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (20/2).
Tito menyarankan kandidat menggunakan mekanisme resmi jika tak puas atau keberatan terhadap hasil pemilu.
“Saya sarankan gunakan mekanisme yang ada. Ada bukti, laporkan Bawaslu. Enggak puas Bawaslu ada DKPP, nanti ada proses lain MK. Jadi jalur-jalur resmi disampaikan. Gunakan jalur itu,” katanya.
Sumber: wartaekonomi
Foto: Habib Rizieq Shihab/Net