Pesta demokrasi Indonesia menuju pencoblosan tinggal menghitung hari. Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 serta calon wakil rakyat mereka.
Sejak hari Minggu hingga hari Selasa mendatang Indonesia memasuki Masa tenang, itu artinya segala atribut kampanye yang selama ini dipasang di sepanjang jalan dan fasilitas umum harus diturunkan.
Tidak hanya itu masa tenang pemilu juga berlaku di dunia maya. Masing-masing kubu hingga pendukung paslon tidak diizinkan berkampanye termasuk di platform media sosial.
Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta secara khusus melakukan apel siaga untuk bersiap mengawasi jelang pemilu termasuk adanya pelanggaran di masa tenang, baik alat peraga kampanye dan juga media sosial.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta di bawah komando Bawaslu Pusat.
Bawaslu DKI Jakarta akan melakukan Patroli siber. Lantas mungkinkah media sosial akan bersih dari kampanye politik di masa tenang?
Sumber: tvonenews
Foto: Anggota DPR RI Fadli Zon/Net