Ramai di media sosial memperbincangkan masalah data yang berasal dari formulir C1 berbeda dengan perhitungan data di aplikasi sirekap.
Banyak yang memberikan laporan bahwa unggahan formulir C1 di sirekap datanya tidak tersinkronisasi dengan baik.
Beberapa paslon yang angka suaranya misalnya di 107 namun di aplikasi sirekap berubah menjadi angka 804.
Hal tersebut akhirnya menjadi perdebatan yang akhirnya memunculkan kontroversi terkait penghitungan suara yang tidak akurat.
Warganet pun akhirnya meminta KPU untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Bawaslu akhirnya buka suara untuk meredam kegaduhan yang menjadi perdebatan di lini masa sosial media.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan bahwa aplikasi sirekap bukan patokan utama penghitungan suara.
"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi," jelasnya.
Ketentuan tersebut disebutkan menurut Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 yang menentukan adalah rekapitulasi manual.
Lebih lanjut, Bagja menyampaikan bahwa aplikasi sirekap digunakan hanya sebagai alat bantu.
"Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," sambungnya.
Saat ini pihaknya telah menemukan permasalahan yang terjadi di sirekap dan tengah mengkajinya.
"Nah ini sudah kita temukan ya tetapi kita lagi mengkaji untuk permasalahan Sirekap," ungkapnya.
Bagja menyatakan rekapitulasi manual yang akan menjadi patokan dan proses tersebut akan dimulai pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
"Yang autentik itu saat proses rekapitulasi secara manual berjenjang. Kita akan melalui proses itu dari hari ini, 15 Februari sampai tanggal 20 Maret," tutupnya. (*)
Sumber: kilat
Foto: Ilustrasi Formulir C1 pemilu 2024. (Twitter/ @ugm_fess)