Kampanye akbar pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (AMIN), yang rencananya bakal dilaksanakan di lapangan Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada 9 Februari mendatang, ternyata batal digelar.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan, mengungkapkan kampanye akbar Anies-Muhaimin dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Martopuro.
Untuk itu, pihaknya melaporkan peristiwa ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.
"Legalitas acara tersebut telah terkonfirmasi melalui Surat Penggunaan Lapangan dengan Nomor Surat 028/041/424316.2.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 oleh kades setempat," ujar Andry di Kantor Bawaslu Jatim, Jumat (2/1/2024).
"Namun, pada 30 Januari 2024, sebuah surat pemberitahuan pembatalan dengan Nomor Surat 470/42/424.316.2.05/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dikirimkan tanpa alasan yang jelas," kata Andry.
Ketidakpastian terkait pembatalan sepihak ini, lanjut Andre, memunculkan dugaan adanya kecurangan dan intimidasi dari pihak tertentu yang ingin menghalangi kelancaran pesta demokrasi.
Oleh karenanya, ia mengaku terpaksa menempuh langkah hukum demi mencegah pelanggaran hukum terkait pilpres 2024.
"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi, dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi perhatian dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib," ucap Andry.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum selama masa kampanye maupun pemilu 2024 nantinya," ujar Andry.
Ia pun menegaskan, bahwa perubahan ini disebut telah melanggar keputusan resmi yang ditetapkan oleh KPU.
Sementara itu, anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan pihaknya memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antara peserta pemilu. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu 2024, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi," ujar Rustam.
Sumber: liputan6
Foto: Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) kampanye akbar di Lapangan Pendawa Seimbang, Tegal, Selasa (30/1/2024). (Tim Kampanye Anies-Cak Imin).