Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kapolri Digugat 7,5 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Ferdy Sambo, Putri Candrawati hingga Kapolri Digugat 7,5 Miliar Atas Perbuatan Melawan Hukum!

Kamis, 15 Februari 2024 | Februari 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-15T15:01:49Z

Kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022 lalu berlanjut ke tahap gugatan perbuatan melawan hukum. 

Terbaru, Orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun pihak yang tergugat yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara, pihak yang turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia. 

Dikutip Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan gugatan PMH tersebut diajukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Samuel dan Rosti menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.


Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk oleh orangtua Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-SIPP PN Jakarta Selatan-

"Benar. Gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum dan sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan," kata Kamaruddin kepada orang Disway.id, Kamis 15 Februari 2024. 

Gugatan Samuel dan Rosti terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan dan hakim yang akan menyidangkan gugatan itu. 

Sementara sidang perdana itu akan digelar pada Selasa, 27 Februari 2024.

"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dkk keenam terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sambo lolos dari pidana mati usai mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan. 

Sementara hukuman untuk Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Ajudan Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketahui Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Richard Eliezer sendiri telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.

Eliezer juga kembali aktif sebagai anggota Polri dan ditempatkan di Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri. 

Sumber: disway
Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong-Dok. Ditjen Pas Kemenkumham RI-
×
Berita Terbaru Update
close