Laporan dugaan pelanggaran administrasi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York dinyatakan ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Migran Care yang mencatat ada data pemilih ganda sebanyak 374 orang.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, ada persyaratan yang tidak dipenuhi Migrant Care dalam laporan dugaan pelanggaran PPLN New York.
"(Laporan terhadap PPLN New York) tidak memenuhi unsur materil," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (3/2).
Dia menjelaskan, Bawaslu memiliki mekanisme yang telah ditentukan UU 7/2017 Pemilu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran pemilu.
"Mekanismenya apakah itu pidana atau tidak, itu kan dicek. Materilnya masuk pidana atau tidak. Kalau pelanggaran administrasinya, kami belum tahu," kata Bagja.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu memastikan, laporan Migrant Care mengenai masalah data pemilih ganda di New York tidak dapat diteruskan.
"Berarti kan itu tidak terpenuhi unsur pidananya," tutup Bagja.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net