PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Hasil Rekapitulasi di Aplikasi Sirekap dan Desak KPU Lakukan Audit Forensik! -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Hasil Rekapitulasi di Aplikasi Sirekap dan Desak KPU Lakukan Audit Forensik!

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T09:42:59Z

Gejolak penolakan hasil penolakan hasil real count pemilu dengan segala permasalahannya ditanggapi tegas PDI Perjuangan. 

Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDI-P) mengeluarkan surat pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis isi surat tersebut.
PDIP menilai sistem Sirekap sarat dengan kejanggalan yang mengakibatkan hasil penghitungan suara sementara diwarnai banyak ketidaksesuiaan plano C1. 

Berikut enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan DPP PDI Perjuangan:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".

4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.

5. Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui jika pihaknya melakukan penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal itu dilakukan sebagai langkah koreksi untuk memastikan akurasi data perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah masing-masing.

"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara. Dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan konferensi pers, di Jakarta, Senin 19 Februari 2024 malam.

Hasyim mengaku, KPU bakal melanjutkan rekapitulasi suara tingkat PPK jika hasil data Sirekap sesuai dengan formulir C. Jika data Sirekap tidak sinkron dengan formulir C, KPU tidak menayangkan menayangkan hasil suara di TPS tersebut.

"Kalau di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah (di Sirekap) dengan hasil suaranya yang sudah sinkron. Maka TPS itu di tingkat kecamatan rekapitulasinya itu berjalan terus," ucap Hasyim.

Sumber: disway
Foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari -Tangkapan Layar/YouTube-
×
Berita Terbaru Update
close