Gejolak penolakan hasil penolakan hasil real count pemilu dengan segala
permasalahannya ditanggapi tegas PDI Perjuangan.
Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDI-P) mengeluarkan surat
pertanyaan penolakan hasil hitung suara yang kacau dan ditujukan kepada
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan surat berkop Partai berlogo Banteng itu ditandatangani pad
Selasa 20 Februari 2024. Surat itu bernomor 2599/EX/DPP/II/2024
ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto
Kristiyanto.
Poin surat itu menyatakan bahwa PDI Perjuangan menolak penggunaan Sirekap
dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh
jenjang tingkatan pleno.
"Menolak sikap/ keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah
kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,
serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan
akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," tulis isi surat tersebut.
BREAKING NEWS!!!
— ꦩꦸꦂꦠꦝ (@MurtadhaOne1) February 20, 2024
PDIP Resmi Menolak Hasil Penghitungan Suara Pada Alat Bantu SIREKAP dan Menolak Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Pleno PPK pic.twitter.com/zN1McKLYaB
PDIP menilai sistem Sirekap sarat dengan kejanggalan yang mengakibatkan
hasil penghitungan suara sementara diwarnai banyak ketidaksesuiaan plano
C1.
Berikut enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan DPP PDI
Perjuangan:
1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua
hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan
penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan
yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.
3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera
ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan
suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai
ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara
tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara
dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan
disegel kembali".
4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses
rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh
jenjang tingkatan pleno.
5. Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah
kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara,
serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan
akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut
kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengakui jika pihaknya melakukan
penghentian sementara rekapitulasi di tingkat kecamatan atau Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu dilakukan sebagai langkah koreksi untuk memastikan akurasi data
perolehan suara yang terbaca dalam Sistem Rekapitulasi (Sirekap) sesuai
dengan Formulir Model C (catatan penghitungan suara di TPS) hasil di wilayah
masing-masing.
"Tentang ada situasi tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian
dihentikan sementara. Dalam rangkanya untuk memastikan ini dulu (Sirekap),"
kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan konferensi pers, di Jakarta,
Senin 19 Februari 2024 malam.
Hasyim mengaku, KPU bakal melanjutkan rekapitulasi suara tingkat PPK jika
hasil data Sirekap sesuai dengan formulir C. Jika data Sirekap tidak sinkron
dengan formulir C, KPU tidak menayangkan menayangkan hasil suara di TPS
tersebut.
"Kalau di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah (di Sirekap) dengan
hasil suaranya yang sudah sinkron. Maka TPS itu di tingkat kecamatan
rekapitulasinya itu berjalan terus," ucap Hasyim.
Sumber:
disway
Foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari -Tangkapan Layar/YouTube-