Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan, menyebut laporan tersebut dilayangkan terkait pernyataan Connie yang menuding Rosan menyebut capres nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya akan menjabat 2 tahun jika terpilih sebagai presiden.
"Pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga Bapak Rosan bahwa Pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," kata Otto kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan laporan ini dilayangkan Rosan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
Adapun Pasal yang dipersangkakan meliputi Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.
"Kemarin (laporannya) diterima (Bareskrim)," katanya.
Terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan laporan Rosan terhadap Connie teregistrasi dengan Nomor: LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kekinian, laporan tersebut menurutnya tengah diteliti penyidik.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ungkap Erdi.
Sumber: suara
Foto: Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan Ketua TKN Rosan P. Roeslani di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). (Suara.com/Novian)