Dugaan pelanggaran Pemilu oleh Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan Rampai Nusantara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah, mengungkapkan, pihaknya mendapati Anies menyampaikan pesan kampanye di masa tenangSebab itu dia melapor ke Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).
"Pernyataan itu disampaikan Anies saat konferensi pers di rumah Bapak Jusuf Kalla, 12 Februari 2024," katanya.
Anies, sambung dia, seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang identik dengan simbol-simbol dirinya sebagai Capres.
"Pernyataan Saudara Anies Baswedan salah satunya, bahwa 'rakyat menginginkan adanya perubahan'. Itu merupakan tagline kampanye Paslon No 1," tuturnya.
"Lalu ada statemen bahwa ini skornya (perolehan suara masing-masing Capres-Cawapres) sudah diatur di Pemilu," katanya.
Mardiansyah menilai pernyataan di masa tenang itu melanggar Pasal 276 ayat (1) dan (2) dan pasal 492 UU 7/2017, dan juga Pasal 237 PKPU 15/2023.
"Selain itu juga diduga kuat melanggar Pasal 267 ayat (5) UU 7/2017 dan juga pasal 54 ayat 4 PKPU 15/2023. Ini yang kita laporkan ke Bawaslu," tutup Mardiansyah.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah/RMOL