Pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi koperasi kelihatannya tidak memahami Pasal 33 UUD 1945, khususnya setelah amandemen dilakukan terhadap pasal itu pada tahun 2001 silam.
Hal ini, perihal pengubahan BUMN menjadi koperasi, masih menjadi perbincangan di sementara kalangan, dan terus digunakan untuk menyudutkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Walau sebenarnya, Anies sudah memberikan penjelasan, tidak mungkin BUMN diubah menjadi koperasi, dan sama sekali hal itu tidak ada dalam dokumen program kerja mereka.
Senada dengan itu, pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy juga mengatakan bahwa pihak-pihak yang ingin mengubah BUMN menjadi persero atau koperasi tidak mengerti semangat dan jiwa Pasal 33 UUD 1945.
“Termasuk yang membicarakan tentang bagaimana mengubah persero, menjadi koperasi dalam BUMN. Itu sama sekali tidak mengerti konstruksi berpikir semangat dan jiwa Pasal 33,” tegas Ichsanuddin Noorsy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (11/2).
Dia menegaskan pihak-pihak yang ingin mengubah pengertian BUMN menjadi persero atau koperasi itu tidak paham bahwa Pasal 33 itu adalah tulang punggung ekonomi nasional.
“Visi dan misi pasal 33 itu dalam sekali, Pasal 33 ayat 1 2 dan 3, tanpa ayat 4 adalah visi dan misi perekonomian Indonesia,” jelasnya.
“Jadi yang ngomong tentang Pasal 33 itu belajar dulu deh. Kalau perlu sini deh berdebat sama gue,” tandasnya.
Sumber: rmol
Foto: Pakar ekonomi Ichsanuddin Noorsy/RMOL