Tidak Dapat Mobil Dinas, Pejabat di IKN Wajib Naik Transportasi Umum -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Dapat Mobil Dinas, Pejabat di IKN Wajib Naik Transportasi Umum

Jumat, 23 Februari 2024 | Februari 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-23T15:37:40Z

Para pejabat pemerintah yang nantinya akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mendapatkan mobil dinas, karena diwajibkan untuk menaiki transportasi umum.

Hal tersebut diumumkan Otorita IKN, sebagai upaya untuk merealisasikan kota ramah lingkungan dengan 80 persen transportasi publik dan 100 persen kendaraan listrik.

"Pejabat pemerintah tidak akan punya mobil dinas resmi," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, Silvia Halim, dalam agenda Indonesia Architecture Exhibition & Conference di ICE BSD, Tangerang, Kamis (22/2).

"Inti pesannya adalah memang sebagai konsistensi dari kebijakan public transport sebagai moda utama untuk bermobilitas di IKN akhirnya sampai to the point kita, pemerintah di sana pun harus memberikan contoh," sambungnya.

Meski demikian, Silvia menjelaskan bahwa menteri dan presiden menjadi salah satu pejabat yang diperbolehkan menggunakan mobil dinas.

"Biasanya di pemerintah kan ada mobil dinas, tapi di IKN tidak akan ada mobil dinas, kecuali presiden dan menteri. (Pejabat) sisanya harus menggunakan transportasi publik," jelasnya.

Saat ini, kata Silvia kebijakan tersebut masih terus dipersiapkan, seiring dengan ketersediaan transportasi publik di IKN yang juga harus memadai.

Seperti diketahui, IKN sendiri akan diciptakan sebagai kota 10 menit yang berorientasi pada transit oriented development (TOD), atau konsep pembangunan yang mengusung interkonektivitas antara perumahan (residential), perkantoran, serta pemberhentian transportasi umum.

Sehingga nantinya akan memudahkan masyarakat dalam bermobilisasi.

"Inilah guna konsep kota 10 menit dan transit oriented development di IKN," pungkasnya. 

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
×
Berita Terbaru Update
close