Pelawak Alfiansyah alias Komeng mendapat perolehan suara tertinggi di pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat.
Berdasar hasil hitung nyata atau real count KPU RI, hingga Kamis siang nama Komeng jauh melejit, meninggalkan para pesaingnya.
Komeng untuk sementara telah mengumpulkan suara sebanyak 193.189 atau sekitar 8,32 persen suara dari 46 ribu lebih TPS (33,2 persen). Sementara total 140 ribu TPS.
Jika menang nanti, kira-kira berapa gaji Komeng bila terpilih jadi anggota Dewan?
Diketahui, Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Tertuang dalam pasal 3 disebutkan bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Terdapat tiga gaji anggota DPR:
-Gaji anggota DPR sebesar Rp4,2 juta
-Gaji anggota DPR merangkap wakil ketua sebesar 4,6 juta
-Gaji anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5,04 juta
Berikut gaji yang belum termasuk berbagai tunjangan:
Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000.
Asisten anggota sebesar Rp2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulannya.
Tunjangan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan jabatan anggota sebesar Rp9.700.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR sebesar Rp5.580.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR sebesar Rp15.554.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon sebesar Rp7.700.000. (*)
Sumber: kilat
Foto: Sosok Komeng yang menang suara DPD Ri di Dapil Jabar. (Kolase Twitter/ @medioclubID/ @gustiaraja)