Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka sekaligus pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra jadi
sasaran tembak para warganet, imbas ucapannya yang menyebut kecurangan
pemilu tidak bisa diusut di DPR melalui hak angket.
Di mata para peselancar media sosial, Yusril tidak konsisten, jejak digital
pun membuktikan bahwa pada 2014, Yusril pernah membuat cuitan di media
sosial x (Twitter) soal hak angket kecurangan pemilu.
Salah satu akun X yang mengkritisi, @ch_chotimah2 mengatakan, dirinya
menolak lupa. Menurutnya, Yusril sempat menyebut dalam kicauannya bahwa hak
angket untuk menyelidiki kekacauan DPT pernah digunakan pada Pemilu 2009.
Akun itu juga mengutip cuitan Yusril lainnya soal pemilu curang.
"Menolak lupa. DPR dulu pernah gunakan hak angket untuk menyelidiki
kekacauan DPT Pemilu 2009," cuit akun itu mengutip kicauan Yusril pada 2014
lalu, dikutip Minggu (25/2/2024).
"Kalau pemilu curang maka penjahat politik dan koruptor lah yang berkuasa di
negara ini. Demokrasi mati seketika. #DukungHakAngket kawal demokrasi,"
tulisnya lagi.
Sebelumnya, Yusril menilai langkah koalisi pasangan capres-cawapres nomor
urut satu dan tiga yang berencana menggunakan hak angket dugaan kecurangan
Pemilu 2024 tidak tepat.
Menurut Yusril, pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu 2024 dapat
membawa hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diatur dalam Pasal
20A Ayat 2 UUD 1945 bahwa hak angket dikaitkan dengan fungsi parlemen yang
melakukan pengawasan yang bersifat umum terhadap hal apa saja yang menjadi
objek pengawasan parlemen.
Menolak lupa ๐
— Chusnul ch๐timah (@ch_chotimah2) February 24, 2024
DPR dulu pernah gunakan hak angket unk menyelidiki kekacauan DPT pemilu 2009.@Yusrilihza_Mhd : Kalau pemilu curang maka penjahat politik dan koruptorlah yg berkuasa di negara ini. Demokrasi mati seketika..#DukungHakAngket kawal demokrasi ๐ฅ pic.twitter.com/FcwC8zj67v
Sumber:
inilah
Foto: Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra/Net