Calon Presiden Anies Baswedan mengungkapkan adanya praktik yang meresahkan saat pemilihan presiden (Pilpres), mulai dari upaya menekan ASN di daerah hingga keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon wakil presiden.
Hal ini dijabarkan Anies dalam Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Anies mengatakan praktik ini dilakukan dengan menekan dan memberikan imbalan terhadap perangkat pemerintah di daerah, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ungkap Anies.
Adapun, dia juga mengungkapkan adanya upaya menggunakan institusi negara untuk mendukung salah satu calon yang tidak layak untuk ikut dalam Pilpres. Hal ini jelas terkait dengan upaya meloloskan putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang diubah di menit akhir pendaftaran.
"Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"Ketika Mahkamah Konstitusi menjadi jenderal, benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka fondasi negara kita, fondasi hukum kita, menjadi terancam," tegasnya.
Anies mengungkapkan tindakan penyimpangan besar ini belum pernah terjadi sebelumnya. Tindak penyimpangan umumnya terjadi dalam skala kecil. Namun, Anies melihat kondisi saat Pilpres 2024 berbeda. Penyimpangan ini telah terjadi lintas sektor dan masif.
Sumber: cnbcindonesia
Foto: Foto: Pemohon Anies Baswedan membacakan surat permohonan pada sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)