Pemerintah didesak untuk mengabaikan berbagai permohonan perizinan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023
Demikian disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono merespons pernyataan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas yang berencana mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang berakhir Mei 2024.
“Jangan ada perusahaan tambang yang dikasi perpanjangan ekspor mineral mentah setelah Juni 2023 , sekalipun itu PT Freeport,” katanya, Selasa (26/3).
Arief mengatakan, pemberian izin tersebut akan menganggu proses hilirisasi pertambangan. Dimana, rencana turunan dari produk smelter tambang seperti tembaga dan nikel akan beralih ke industri-industri turunan berupa mobil listrik dan lain-lain yang akan memberikan dampak pemasukan bagi negara dan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
“Jika diberikan perpanjangan ekspor mineral mentah artinya pemerintah sendiri tidak komitmen dengan program hilirisasi disektor tambang,” ujarnya.
Tidak diizinkannya perpanjangan ekspor mineral mentah ini sebagai bentuk dari keseriusan pemerintah dalam membangun hilirisasi industri pertambangan.
“Karena itu pemerintah harus tegas untuk menolak izin perpanjangan ekspor mineral mentah sesuai dengan perintah UU minerba,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Arief Poyuono/Ist