Bangunan Rumah Harus Dirobohkan, Otorita Tak Mau Ada Perkampungan di IKN dan Cegah Pertumbuhan Penduduk -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan Rumah Harus Dirobohkan, Otorita Tak Mau Ada Perkampungan di IKN dan Cegah Pertumbuhan Penduduk

Kamis, 14 Maret 2024 | Maret 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-14T13:37:33Z

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati menjelaskan, surat undangan dan teguran pertama mengenai pembongkaran bangunan yang ditujukan oleh warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur pada Senin, 4 Maret 2024, merupakan “teguran” agar masyarakat tidak ada yang membangun bangunan tanpa izin dari Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN. 

Pembongkaran itu, lanjut Thomas, merupakan bangunan yang beragam mulai dari rumah, kios, warung. Pihak Otorita IKN hingga saat ini masih mengumpulkan terkait identifikasi status lahan, mulai dari pemilik asli, sampai pengecekan izin membangun. “Jadi kita identifikasi banyak hal dan kami kumpuli semua,” kata kata Thomas melalui diskusi WhatasApp call pada Rabu malam, 13 Maret 2024. 

Selain itu, lanjut Thomas, adanya surat undangan dan teguran pertama yang dilayangkan pada minggu lalu untuk warga RT 05 Pemaluan, agar tidak ada lagi warga yang membangun bangunan tanpa izin dan di sembarang tempat. 

“Untuk mencegah pertumbuhan penduduk di sekitar kawasan inti pusat pemerintahan dengan ‘aktivitas’yang melanggar disiplin, tata ruang, hal seperti itu yang kami lakukan pencegahan,” ucapnya. 

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN itu mengklaim bahwa pihaknya senantisa melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang berada di area IKN, baik di sekitar maupun di inti pusat, bahwa setiap lahan yang akan dibangun harus mendapat izin dari OIKN, agar sesuai dengan pola tata ruang dan struktur. 

“Kami tidak ingin kalau desain itu ada perkampungan, kami tidak ingin di IKN itu ada pembangunan liar tanpa izin. Saya sudah komunikasi juga dengan pihak kecamatan,” jelas Thomas. 

Thomas juga memastikan pembangunan ini tidak ada konflik antara pemerintah dengan warga dan dirinya juga berujar tidak akan ada rempang jilid II.

"Tidak ada rempang kedua di IKN, catat saya berbicara saya menjamin, kami jaga hak masyarakat adat dan kami lindungi hak masyarakat lokal," tuturnya.

Warga Pemaluan Panik bangunannya diminta dirobohkan karena tidak sesuai tata ruang IKN

Sebanyak 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, heboh membicarakan surat yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN, yang menyebut bahwa bangunan tempat mereka tinggal merupakan kawasan ilegal, dan harus segera dirobohkan. 

Tempo memperoleh salinan surat yang ditandatangi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati yang menjelaskan, rumah salah seorang di RT 05 Pemaluan harus segera dibongkar karena tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN pada tanggal 29 Agustus 2023 dan 4 hingga 6 Oktober 2023.

“Jangka waktu selambat-lambatnya tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal teguran pertama ini disampaikan,” jelas isi surat teguran pertama dari Otorita IKN pada 4 Maret 2024. 

Tak hanya itu, seorang warga RT 05 Pemaluan juga diperintahkan untuk hadir pada Jumat, 8 Maret 2024, di Rest Area IKN yang dulu merupakan kediaman eks rumah jabatan Bupati PPU di Sepaku, Kalimantan Timur, untuk menindaklanjuti arahan soal pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN. 

“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting maka kehadiran saudara diminta tidak diwakili,” tulis surat undangan itu dengan keterangan sifat penting. 

Dengan adanya ancaman dari lembaga Otorita IKN yang mendadak ‘mengusir’ warga asli Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibu Kota baru. Mereka diberi waktu 7 hari untuk segera 'angkat kaki' dari wilayah tempat tinggal mereka selama puluhan tahun. “Warga merasa ketakutan dan ini seperti peristiwa rempang jilid 2,” ujar salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, saat di hubungi Tempo melalui telepon seluler pada Sabtu, 10 Maret 2024.

Daerah Pemaluan, lanjut sumber Tempo, nantinya akan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan IKN. “Pemaluan ini salah satu kelurahan yang tepat berada di kawasan inti pusat pemerintahan di wilayah IKN,” ucapnya. 

Sumber: tempo
Foto: Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
×
Berita Terbaru Update
close