Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto alias BW menyatakan bahwa praktik nepotisme telah terjadi secara nyata di Indonesia.
Hal itu diakibatkan dari ambisius Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dinilai ingin melanggengkan kekuasaannya.
"Nepotisme paslon nomor 2 dengan lembaga kepresidenan bukan sesuatu yang kebetulan dan terjadi begitu saja. Nepotisme ini terjadi sebagai dampak dari ambisi Presiden Jokowi melenggangkan kekuasannya," kata BW dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
BW membeberkan, penyimpangan-penyimpangan itu terjadi dari hadirnya ingin menambah masa jabatan presiden jadi tiga periode. Wacana itu bergulir dengan ingin mengubah amandemen UUD 1945 dan pengerahan aparatur desa. Namun, wacana itu gagal bergulir.
Dugaan ambisi pelanggangengan kekuasaan selanjutnya, lanjut BW, membangun framing dari para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
"Ada instrumen dan framing yang berkali-kali dilakukan melalui media, melalui wacana dari para menterinya, itu November 2022. Jadi setelah Maret 2022 upaya pertama gagal, masuk ke upaya kedua itupun gagal," ungkap BW.
Namun, hadirnya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres membuka celah masuknya Gibran Rakabuming Raka, untuk didaftarkan sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto ke KPU RI.
"Menurut pendapat kami putusan MK nomor 90/2023 dilanjutkan dengan mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasikan alat kekuasaan negara, menjinakkan parpol," papar BW.
Mantan Pimpinan KPK itu menyebut, praktik lancung itu mengakibatkan kualitas demokrasi Indonesia berada di persimpangan. Seharusnya, pemilu berada di tangan rakyat bukan di bawah kewenangan presiden.
"Apakah kekuasaan pemilihan presiden akan tetap ditangan rakyat atau pemilihan presiden justru ditentukan oleh presiden sebelumnya," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Foto: Bambang Widjojanto saat bersidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (DOK. HUMAS MK)